Demi Dapat Asuransi, Ibu yang Nekat Potong 4 Jari dan Buang ke Parit Ini Terancam 7 Tahun Penjara
ibu yang berprofesi sebagai pedagang cabai berinisial EBS (54) di Deli Serdang nekat memotong empat jarinya hingga putus.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi potong empat jari nekat dilakukan oleh seorang ibu di Deli Serdang turut mencuri perhatian publik.
Sebab ibu yang berprofesi sebagai pedagang cabai yang berinisial EBS (54) ini nekat memotong empat jarinya hingga putus.
Kemudian jari yang putus dimasukkan ke plastik dan dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak.
Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.
Ia pun terancam dipenjara akibat kebohongannya.
Mengaku dibacok orang
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.
EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.
Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.
• Awas, Pemudik yang Nekat Palsukan Surat Bebas Corona untuk Bakal Dipidana
• Imbas Corona, Pemprov DKI Jakarta Berencana Potong Tunjangan hingga Tiadakan THR PNS
Polisi curiga
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.
Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.
Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Motif karena utang
Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang.
Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
• Demi Corona, Presiden Jokowi Potong Anggaran di 20 Kementerian/Lembaga Ini, Termasuk DPR & KPK
• 4 Fakta Potongan Tubuh Bayi Diperebutkan Anjing: Ditemukan di 2 Lokasi, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Diancam penjara 7 tahun
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan.
Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"