Kabar Artis
Lucinta Luna Tampak Kebingungan & Usap Air Mata saat Hakim Tanya Ini di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba secara virtual pada hari ini, Rabu (27/5/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna akhirnya kembali digelar.
Melalui sidang virtual, kasus Lucinta Luna ini dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/5/2020).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.
Lucinta Luna sempat menangis dan kebingungan saat menjalani sidang perdana.
Lucinta Luna terlihat sempat meneteskan air mata dan bingung saat ditanya ketua majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya apakah Lucinta Luna akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Eko dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Ditanya hakim, Lucinta Luna yang terhubung melalui sambungan videp tampak kebingungan.
Bukannya menjawab pertanyaan hakim, dia malah kembali menjelaskan terkait kepemilikan ekstasi yang telah dibacakan JPU.
Pernyataan Lucinta Luna pun kemudian dipotong oleh Eko yang kembali menegaskan apakah Lucinta Luna akan mengajukan eksepsi atau tidak.
• Beredar Foto Lucinta Luna di Penjara, Gaya Berpakaian Kekasih Abash Curi Perhatian, Paling Beda?
• Dikenal Bersahabat, Hotman Paris Ungkap Ancaman Besar Jika Bantu Lucinta Luna, Melaney:Gue Bingung

"Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko.
Lucinta Luna pun menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU.
"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna.
Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.
"Tidak yang mulia," ucapnya.
Di sidang perdana ini Lucinta Luna memang tak didampingi kuasa hukum.
Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukumnya.
Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.
Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.
Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Lantaran Lucinta Luna tak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Rabu (3/6/2020).
Lucinta Luna Juga Didakwa Pasal Narkotika

Lucinta Luna tak hanya didakwa terkait kepemilikan Psikotropika yakni kepemilikan pil riklona.
Namun, dia juga didakwa dengan Pasal Narkotika atas kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemennya sewaktu diamankan polisi pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Asep, saat membacakan dakwaan Lucinta Luna di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Asep menerangkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna, Rabu (27/5/2020).
Asep membacakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali.
"Kira-kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira-kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya.
Eko menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," jelas Asep.
Sidang Sempat Diskors

Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.
Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun persidangan baru dimulai Pukul 14.30 WIB dari yang dijadwalkan berlangsung Pukul 11.00 WIB.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto menanyakan kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video conference apakah dia mau didampingi kuasa hukum atau tidak selama persidangan ini.
• Beda dari Tahanan Lain, Abash ke Lucinta Luna soal Kebutuhan Barang: Baru Masuk Udah Ngutang Kamu
• Lucinta Luna Minta Abash Bawakan Banyak Barang, Mulai dari Kutek, Skincare hingga Shower Puff
"Saudara Lucinta Luna, apakah saudara mau didampingi kuasa hukum atau tidak?," tanya Eko dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eko lantas menanyakan dimanakan keberadaan tim kuasa hukum Lucinta Luna.
Sebab, di ruang sidang, hanya ada Majelis Hakim dan JPU.
"Kuasa hukum saya ada disini (Rutan Pondok Bambu)," jawab Lucinta Luna.
Mendengar jawaban itu, Eko pun menskors sidang sementara waktu sambil meminta Lucinta Luna untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah tetap akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
"Saudara tanya ke kuasa hukum dulu, karena kalau kuasa hukumnya tidak datang di ruang sidang, sidang akan ditunda," ucap Eko.
Sidang virtual

Lucinta Luna akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Dalam kasus ini hampir empat bulan Lucinta Luna mendekam di penjara.
Sidang perdana Lucinta Luna disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Eko juga akan hakim ketua dalam persidangan Lucinta Luna.
Selain Lucinta Luna, terdakwa lain adalah IF alias FLO.
Dalam kasus ini, mantan rekan duet Lucinta Luna ini adalah pemasok pil riklona dan tramadol kepada Lucinta Luna.
Dengan obat itu, Lucinta Luna mengaku untuk menghilangkan depresinya.
Beberapa hari setelah penangkapan Lucinta Luna di apartemennya, FLO pun diamankan dan polisi menemukan sebanyak 18 butir pil riklona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FLO yang juga transgender ini sudah tiga kali menyerahkan pil riklona ke Lucinta Luna.
FLO mengaku obat itu digunakan Lucinta Luna sebagai obat tidur untuk hilangkan depresi.
"Besok sidangnya berbarengan dengan terdakwa FLO," kata Eko.
Namun, karena Jakarta masih menerapkan masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baik Lucinta Luna dan FLO akan menjalani persidangan secara virtual.
"Mengingat masih dalam keadaan Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maja sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko.
Persiapan Sidang Lucinta Luna
Sejumlah persiapan jelang sidang perdana Lucinta Luna sudah disiapkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang utama PN Jakarta Barat yang jadi lokasi persidangan, sebuah proyektor sudah disiapkan.
Proyektor itu untuk menampilkan video conference Lucinta Luna dan rekannya IF alias FLO yang juga disidang bersamaan hari ini.
Diketahui, kedua terdakwa tak dihadirkan di PN Jakarta Barat karena masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
"Jadi nanti yang di ruang sidang hanya majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa kalau memang dia didampingi kuasa hukum. Sedangkan untuk terdakwa tetap berapa di Rutan Pondok Bambu karena PSBB," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Ariyanto di kantornya, Rabu (27/5/2020).
Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan FLO.
Eko mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah Lucinta Luna akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
Sebab sesuai ketentuan pihaknya tidak boleh berkomunikasi dengan pihak terdakwa.
"Kalau soal pendampingan saya tidak tahu ya karena itu bukan kewenangan kami," ujarnya.
Rencananya, sidang perdana Lucinta Luna akan digelar Pukul 11.00 WIB. Namun hingga Pukul 12.00 WIB, sidang belum juga digelar.
"Kalau dari kami kesiapan video conference sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video conference di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Eko.
Jalani Sidang di PN Jakarta Barat
Lucinta Luna akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Dalam kasus ini hampir empat bulan Lucinta Luna mendekam di penjara.
Sidang perdana Lucinta Luna disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Eko juga akan hakim ketua dalam persidangan Lucinta Luna.
Selain Lucinta Luna, terdakwa lain adalah IF alias FLO.
Dalam kasus ini, mantan rekan duet Lucinta Luna ini adalah pemasok pil riklona dan tramadol kepada Lucinta Luna.
Dengan obat itu, Lucinta Luna mengaku untuk menghilangkan depresinya.
Beberapa hari setelah penangkapan Lucinta Luna di apartemennya, FLO pun diamankan dan polisi menemukan sebanyak 18 butir pil riklona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FLO yang juga transgender ini sudah tiga kali menyerahkan pil riklona ke Lucinta Luna.
FLO mengaku obat itu digunakan Lucinta Luna sebagai obat tidur untuk hilangkan depresi.
"Besok sidangnya berbarengan dengan terdakwa FLO," kata Eko.
Namun, karena Jakarta masih menerapkan masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baik Lucinta Luna dan FLO akan menjalani persidangan secara virtual.
"Mengingat masih dalam keadaan Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maja sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko.
Hakim ketua Eko Aryanto akan didampingi hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tangis Lucinta Luna dan Kebingungan Saat Hakim Tanya Ini