Virus Corona
Politikus PKS Kritik Panduan New Normal dari Menkes: Berlaku Bagi Negara yang Menang Lawan Covid-19
Netty beralasan pemerintah dan masyarakat harus memahami bahwa new normal hanya berlaku bagi negara yang berhasil melawan Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mengkritik keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang mengeluarkan panduan new normal di tempat kerja.
Diketahui, panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
Terkait hal itu, Netty beralasan pemerintah dan masyarakat harus memahami bahwa new normal hanya berlaku bagi negara yang berhasil melawan Covid-19.
"New normal hanya berlaku bagi negara yang berhasil melawan Covid-19. Indonesia belum menang melawan Corona, terbukti dengan peningkatan kasus dan kematian yang meningkat secara eksponensial," ujar Netty, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/5/2020).
• New Normal Berlaku Mulai 1 Juni, Begini 5 Tahapan dan Fase untuk Pemulihan Ekonomi
Apalagi, kata dia, WHO mensyaratkan tahapan yang harus dilalui bagi negara yang memberlakukan new normal dengan mengedepankan 3T yakni trace, test, dan treat.
Padahal, menurut Netty rasio test yang dilakukan di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
"Prinsipnya saya dan PKS menolak diberlakukannya kebijakan new normal untuk saat ini. Mempertimbangkan kondisi kesehatan terkini, nampaknya wacana new normal tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan," kata dia.
Dia menegaskan seharusnya ada ukuran yang bersifat saintifik saat memberlakukan new normal. Antara lain seperti garansi dari pemerintah tidak adanya tambahan kasus selama 14 hari ke depan, pemberlakuan tes PCR secara massal, ataupun pembatasan mobilisasi manusia demi mencegah penyebaran dan imported case.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI tersebut menilai perlu adanya pemberlakuan protokol kesehatan ketat di berbagai ruang publik sebelum kebijakan ini diopinikan dan diberlakukan.
Ruang publik yang dia maksud yakni institusi pendidikan, perkantoran, pelabuhan, bandara, hingga rumah ibadah.
• Sujiwo Tejo: New Normal Cuma Mengkongkretkan Simbol Maut yang Bisa Sewaktu-waktu Menjemput
"Yang tidak kalah penting, harus ada transformasi layanan kesehatan non covid19 yang sempat terbengkalai akibat fokus pemerintah pada Covid-19," ungkapnya.
Netty juga mempertanyakan apakah ada kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh pemerintah berdasarkan basis data riil dan dapat dipertanggungjawabkan terkait panduan new normal di tempat kerja.
Menurutnya tidak ada sesuatu yang baru dalam panduan new normal di tempat kerja. Karena masyarakat sudah melaksanakannya jauh sebelum ada panduan tersebut.
"Seperti penggunaan masker, handsanitizer, pembatasan jarak, hingga pengukuran suhu. Apalagi kita mengenal kategori orang tanpa gejala (OTG), jadi siapa yg bisa menjamin aman secara pelaksanaan new normal ini?" jelasnya.
"Selain itu, terkait lembur dan jam kerja, pemerintah harusnya tegas. Jangan ada inkonsistensi dan memberi ruang pengusaha untuk tetap memberlakukan lembur," tandasnya.
Panduan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
• Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Masih Enggan Berkomentar soal New Normal
Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.
1. Bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
• Makan makanan dengan gizi seimbang
• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkes Keluarkan Panduan New Normal, Politikus PKS: Berlaku Bagi Negara yang Berhasil Lawan Covid-19