Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Saran Sekolah Tak Dibuka sampai Desember, IDAI Beri 5 Usul Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi

Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) kembali merilis anjuran terbaru mengenai Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Editor: Sansul Sardi
net via TribunManado.co.id
Ilustrasi siswa SD 

TRIBUNTERNATE.COM - Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) selama pandemi covid-19 telah dialihkan belajar dari rumah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Berbicara mengenai ajaran masuk sekolah Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) kembali merilis anjuran terbaru mengenai Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Anjuran IDAI yang dirilis Sabtu (30/5/2020), seiring dengan rencana pelaksanaan tahun ajaran baru pada pertengahan Juli mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020.

"Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak, maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganggap perlu memberikan anjuran," tulis IDAI dalam keterangan tertulis di situs resminya, Sabtu (30/5/2020).

Ada lima poin anjuran tentang proses belajar mengajar di masa pandemi, salah satunya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020.

Tidak Dimundurkan, Tahun Ajaran Baru Tetap Dibuka 13 Juli 2020, Ini Penjelasan Kemendikbud

Ganjar Cek Kesiapan New Normal di Sekolah, Yunarto: Gak Ada Alasan Terburu-buru, kecuali Ekonomi

IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan.

Pembukaan kembali sekolah-sekolah, lanjut anjuran IDAI, dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

Berikut lima anjuran IDAI tentang kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19:

1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.

2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020.
Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan.
Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.

5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak.

Sebagai lanjutan dari anjuran tersebut, IDAI mengatakan, akan terus melakukan pemantauan situasi langsung melalui cabang-cabang IDAI dan akan terus melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sesuai perkembangan situasi terkini. (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Tahun Ajaran Baru Juli, Ikatan Dokter Anak: Kemungkinan Wabah Belum Teratasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020.

Walau begitu, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, menegaskan dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru).

Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah.

Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Jika Vaksin Virus Corona Belum Ditemukan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte Tak Akan Buka Sekolah

Tanggapan Ketua Komisi X DPR soal Sekolah Rencana Buka Lagi Juli Ketika Masih Darurat Covid-19

Hamid melanjutkan, Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dahulukan kesehatan anak

Terkait tahun ajaran baru yang akan dimulai Juli mendatang, Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) sebelumnya telah mengeluarkan "Anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia Menjelang Akhir Masa Tanggap Darurat COVID-19" pada 22 Mei 2020.

Menurut data IDAI hingga 18 Mei 2020, diketahui jumlah Pasien Dalam Pengawasan(PDP) sebanyak 3.324 anak, 129 anak berstatus PDP meninggal, 584 anak terkonfirmasi positif Covid-19, dan 14 anak meninggal akibat Covid-19.

"Sehubungan dengan hasil evaluasi data tersebut di akhir masa tanggap darurat COVID-19, maka IDAI memandang perlu untuk mendesak pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak," tulis IDAI dalam keterangan terlis di laman resmi IDAI, Jumat (22/5/2020).

Sehubungan dengan kondisi tersebut, ada sejumlah anjuran yang disampaikan IDAI terkait bergulirnya wacana dan dan anggapan bahwa kemungkinan sejumlah sekolah akan dibuka kembali pada bulan Juli 2020.

Tetap laksanakan PJJ

Lebih lanjut diterangkan dalam poin nomor 6 dan 7, IDAI menganjurkan agar pembelajaran tetap dilaksanakan jarak jauh mengingat kemungkinan bulan Juli wabah belum teratasi dengan baik.

"Kegiatan pendidikan anak usia dini sebaiknya dilakukan di rumah dalam lingkungan keluarga dalam bentuk stimulasi berbagai ranah perkembangan dalam lingkungan penuh kasih sayang oleh anggota keluarga yang sehat," tulis IDAI.

Di poin selanjutnya IDAI menulis, "Kegiatan pembelajaran bagi anak usia sekolah dan remaja sebaiknya tetap dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh, mengingat sulitnya melakukan pengendalian transmisi apabila terbentuk kerumunan."

Ikatan Dokter Anak Indonesia menyampaikan apresiasi atas kehandalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengembangkan berbagai bentuk pembelajaran jarak jauh, termasuk bentuk kegiatan belajar daring.

Hal ini, lanjut IDAI, disarankan untuk tetap dilanjutkan, mengingat kemungkinan bulan Juli wabah belum teratasi dengan baik.

Di akhir keterangan tertulis, IDAI menyampaikan bahwa anjuran yang disampaikan pada 22 Mei 2020 tersebut bersifat sementara dan berlaku sampai terbit anjuran baru yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan bukti keilmuan mengenal Covid-19. (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020" dan "Tahun Ajaran Baru Juli, Ikatan Dokter Anak: Kemungkinan Wabah Belum Teratasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved