Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DMI Sebut Fatwa MUI DKI Jakarta Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang

Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. 

TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA - Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).

Fatwa MUI DKI Jakarta memperbolehkan pelaksanaan salat Jumat dibagi menjadi dua gelombang. 

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Adduruqutni.

Fatwa tersebut sejalan dengan panduan beribadah selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh DMI melalui surat dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

"MUI DKI Jakarta kemarin telah memutuskan bahwa salat jumat dua gelombang dalam masa pandemik covid-19 dibolehkan," ujar Imam kepada Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).

Imam mengatakan bahkan pada fatwa MUI DKI tahun 2001 lalu, pelaksanaan salat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat dan dalam darurat.

"Tapi fatwa MUI DKI pada 16 Juli 2001 tanpa pandemik boleh," tutur Imam.

 

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.

Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona. Salah satu panduannya adalah mengenai salat Jumat dua gelombang.

Namun ternyata MUI telah mengeluarkan fatwa larangan terkait salat Jumat bergelombang.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Salat Jumat Dua Gelombang, DMI: MUI DKI Jakarta Perbolehkan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved