DMI Sebut Fatwa MUI DKI Jakarta Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang
Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).
TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA - Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).
Fatwa MUI DKI Jakarta memperbolehkan pelaksanaan salat Jumat dibagi menjadi dua gelombang.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Adduruqutni.
Fatwa tersebut sejalan dengan panduan beribadah selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh DMI melalui surat dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.
"MUI DKI Jakarta kemarin telah memutuskan bahwa salat jumat dua gelombang dalam masa pandemik covid-19 dibolehkan," ujar Imam kepada Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).
Imam mengatakan bahkan pada fatwa MUI DKI tahun 2001 lalu, pelaksanaan salat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat dan dalam darurat.
"Tapi fatwa MUI DKI pada 16 Juli 2001 tanpa pandemik boleh," tutur Imam.

Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona. Salah satu panduannya adalah mengenai salat Jumat dua gelombang.
Namun ternyata MUI telah mengeluarkan fatwa larangan terkait salat Jumat bergelombang.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Salat Jumat Dua Gelombang, DMI: MUI DKI Jakarta Perbolehkan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani