Sebut Tapera Tak Tepat Waktu, Fadli Zon: Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, memberikan komentar terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.
Itu artinya seluruh pekerja nantinya wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran simpanan Tapera.
Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Mekanismenya yakni pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Program Tapera ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta, dan mandiri.
• Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen, Pengusaha Keberatan
• Indonesia Urutan 97 dari 100 Negara Paling Aman Covid-19, Fadli Zon: Ini Sungguh Mencemaskan
Aparatur sipil negara wajib menyetor iuran Tapera mulai awal tahun depan.
Sementara karyawan swasta memiliki batas waktu lebih panjang.
Rancangan pemerintah menjembatani pekerja untuk memiliki hunian melalui Tapera itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.
Sebab, beban pelaku usaha menjadi semakin bertambah di saat ekonomi masih terseok akibat pandemi Covid-19.
Itu pula yang menjadi sorotan Fadli Zon.
Menurutnya, program Tapera muncul di waktu yang tidak tepat.
Fadli Zon menyarankan agar Tapera dijalankan setelah pandemi ini benar-benar telah berakhir dan ekonomi kembali stabil.
"Tidak tepat waktu sama sekali.
Di saat rakyat berjibaku dg pandemi n dampak ekonominya, malah mau dipotong gaji lagi utk Tapera.
Nanti saja kalau sdh “real normal” normal beneran, yaitu ketika pandemi hilang n ekonomi sehat," tulis Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (11/6/2020).
• Tapera Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya: Meninggal atau Menganggur Selama 5 Tahun
• Twitwar Mahfud MD Vs Fadli Zon soal RUU Haluan Ideologi Pancasila, DPR yang Usul, Bukan Pemerintah
Tapera Bisa Dicairkan setelah Peserta Berusia 58 Tahun
Melansir Kompas.com, program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan mewajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur.
Lalu, mewajibkan iuran kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto, tidak semua dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan.
Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun.
Lalu apakah peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat kemudahan memiliki rumah?
Dalam Pasal 38 Nomor 25 Tahun 2020, tak semua peserta Tapera bisa menikmati manfaat kepemilikan rumah meski rutin membayar iuran.
Syarat mendapatkan skema pembiayaan dari BP Tapera adalah sudah memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah.
Syarat lainnya yakni menggunakan dana pembiayaan Tapera untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Namun, BP Tapera memastikan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan total iuran yang disetor selama menjadi peserta beserta dengan tambahan dari dana hasil pengembangan.
Dana Tapera bisa dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun atau usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tak lagi aktif sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (menganggur minimal selama 5 tahun).
• Ikut Posting Foto Wisuda, Fadli Zon Pamer Foto Lawas saat Wisuda: Nilai Tertinggi Calculus Honors
• Kritik Pemerintah soal New Normal, Fadli Zon: Memangnya Sebelum Covid-19 Kita Sudah Normal ?
Saat ini, terdapat lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN.
Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi.
Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar.
"Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.
Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.
BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank.
Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.
(TribunTernate.com/Rohmana, Kompas.com/Muhammad Idris)