1 Juli Gratis Bikin SIM dalam Rangka HUT ke-74 Bhayangkara, Ini Syaratnya
Program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.
Program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, program tersebut saat ini masih dalam tahap proses persiapan.
“Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
• Simak Cara Mencuci Masker Kain Menurut Panduan Terbaru WHO, Siapkan Air Panas dan Deterjen
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74.
Selain itu juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Dan sebagai rasa syukur dan terima kasih tersebut diadakan program SIM gratis ini,” ujarnya.
Tetapi, Adhitya mengatakan, program ini tidak bisa dinikmati oleh setiap warga.
Melainkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
“Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa,” ucapnya.
• Kemenag Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal: Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
Untuk pendaftarannya saat ini belum dibuka diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftarannya dua minggu sebelum pelaksanaannya.
“Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan hal yang sama.

Eddy menambahkan, untuk program SIM gratis tersebut adalah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).