Virus Corona
WHO Beri Peringatan untuk Indonesia soal Penerapan New Normal, Ini Isinya
Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan 10 Juni 2020, salah satu poinnya menyebutkan mengenai new normal.
TRIBUNTERNATE.COM - Pandemi virus corona atau Covid-19 kini masih menyebar di hampir seluruh negara di dunia.
Kendati demikian, beberapa negara kini mulai menerapkan new normal.
Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis laporan terkait kondisi Covid-19 setiap negara di dunia. Salah satunya adalah Indonesia.
Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan 10 Juni 2020, salah satu poinnya menyebutkan mengenai new normal.
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan protokol skenario new normal di berbagai lini.
Gubernur DKI Jakarta memperpanjang PSBB sampai akhir Juni dan merilis jadwal untuk membuka kembali kegiatan ekonomi selama fase pertama periode transisi.
Selama periode ini, rumah ibadah akan dibuka kembali dengan kapasitas setengahnya, demikian juga kantor, toko, restoran, pabrik, pengecer, serta usaha kecil dan menengah milik kota.
Bisnis non-pasar di pasar dan pusat perbelanjaan akan diizinkan untuk dibuka pada minggu ketiga bulan Juni.
• Simak Cara Mencuci Masker Kain Menurut Panduan Terbaru WHO, Siapkan Air Panas dan Deterjen
• Kemenag Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal: Pendaftaran Dilakukan Secara Online
"Kebijakan rem darurat" akan diberlakukan untuk menghentikan pembukaan kembali jika implementasi protokol kesehatan gagal dan kasus-kasus muncul kembali.
Asosiasi dokter dan rumah sakit juga tengah mempersiapkan skenario new normal.
Skenario tersebut termasuk screening pasien untuk Covid-19. Selain itu, membatasi jumlah pasien, pengunjung, dan prosedur di fasilitas kesehatan dengan lebih mengandalkan telemedicine.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan bahwa protokol bertujuan untuk meminimalkan risiko wabah Covid-19 di fasilitas perawatan kesehatan.
Selain itu, juga membangun kembali kepercayaan pasien dalam mengunjungi rumah sakit untuk tujuan yang tidak terkait dengan Covid-19.
Kriteria new normal
WHO mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengkaji rencana respons operasional provinsi untuk seluruh 34 provinsi.