Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dibuka Mulai 25 Juni 2020, Ini Syarat Bikin SIM Gratis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-74

Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM gratis.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

TRIBUNTERNATE.COM - Masyarakat kembali dipermudah dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab Ditlantas Polda Metro Jaya membuka program pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli.

Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke 74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Bagi pemohon yang sudah memenuhi persyaratan lahir pada 1 Juli, bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot KM 11 di Jakarta Barat mulai 25 hingga 30 Juni 2020.

Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, syarat yang pertama yang harus dipenuhi adalah lahir 1 Juli.

Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya

1 Juli Gratis Bikin SIM dalam Rangka HUT ke-74 Bhayangkara, Ini Syaratnya

Selanjutnya ada persyaratan lain yang juga wajib dilengkapi oleh pemohon terutama yang akan membuat SIM baru.

“Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Sambodo juga menambahkan, untuk pemohon yang hanya akan melakukan perpanjangan cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya.

“Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya.

Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli.

Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI.

“Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” ucapnya.

Sementara itu, untuk batasan kuotanya Sambodo mengatakan untuk pemohon yang akan membuat SIM baru dibatasi hanya sebanyak 200 pemohon saja.

“Sementara untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan dibatasi sebanyak 300 pemohon, dan pendaftaran akan dimulai 25 sampai 30 Juni,” tuturnya. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Pendaftaran Program SIM Gratis di DKI Dibuka 25 Juni 2020

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT) ke-74 Bhayangkara pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) mengadakan program pembuatan SIM gratis.

Program khusus bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pendaftaran program ini akan mulai dibuka pada 25 Juni 2020 dan berakhir 30 Juni 2020.

Bagi warga yang lahir pada 1 Juli dan sudah memenuhi persyaratan untuk membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa langsung mendaftar pada saat waktu pendaftaran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, program ini memberikan keringan kepada warga atau pemohon yang lahir pada 1 Juli berupa pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

“Bagi pemohon yang lahir 1 Juli mendapatkan keringanan perpanjangan dan pembuatan SIM A dan C di wilayah Polda Metro Jaya. Ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Sambodo menambahkan, dengan keringanan ini bukan berarti tidak ada pembayaran untuk biaya PNBP.

Tetapi, PNBP dibiayai oleh pihak ketika yang digandeng oleh Polri, yakni Bank BRI.

“Biaya PNBP tetap ada, tetapi yang membayar pihak ketiga yakni Bank BRI,” tuturnya.

Untuk pendaftarannya, Sambodo mengatakan akan dilakukan di kantor Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

“Pendaftaran akan berlangsung mulai 25 sampai dengan 30 Juni di kantor Satpas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 WIB, termasuk untuk lokasi pelayanan pembuatan SIMnya,” ucapnya.

Program SIM gratis ini kata Sambodo, tidak hanya berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru.

Tetapi juga bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

“Untuk kuotanya ada pembatasan, seperti kuota untuk yang membuat SIM baru maksimal hanya 200 pemohon saja. Sedangkan untuk yang melakukan perpanjangan hanya 300 pemohon,” kata Sambodo.

Sambodo juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan program SIM gratis ini tetap akan menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Mulai menjaga jarak, menjaga kebersihan, melakukan cek suhu dan juga protokol kesehatan lainnya. “Catatan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Lahir 1 Juli, Ini Syarat Lain untuk Ikut Program SIM Gratis" dan "Catat, Pendaftaran Program SIM Gratis di DKI Dibuka 25 Juni 2020"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved