Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas, Aset yang Diperebutkan Rp 672 T, Ini Faktanya

Freddy Widjaja menuntut warisan yang ditinggalkan ayahnya yakni pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja.

Kontan/Lukas Ferdinand
Pendiri grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Freddy Widjaja menuntut warisan yang ditinggalkan ayahnya yakni pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja.

Freddy yang merupakan anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja dari istri Lidia Herawati Rusli itu mengajukan gugatan pembagian hak waris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok bisnis Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Freddy meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Dikutip dari putusan pengadilan Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Freddy Widjaya meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan.

Freddy Widjaya, Anak Orang Terkaya Indonesia Gugat Warisan, Ini Sosoknya hingga Tanggapan Sinar Mas

Berikut beberapa fakta terkait gugatan pembagian hak warisan yang diajukan Freddy kepada lima kakak tirinya yang berbeda ibu tersebut:

1. Aset yang diperebutkan bernilai Rp 672,62 triliun.

Almarhum Eka Tjipta Widjaya diketahui meninggalkan warisan banyak sekali perusahaan yang tergabung dalam kelompok bisnis Sinar Mas. Ada 12 perusahaan beserta ratusan perusahaan anak cucu yang masuk dalam perkara pengadilan.

Sejumlah perusahaan di bawah Sinar Mas juga diketahui jadi salah pemimpin pasar. Sebutlah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) yang merupakan konglomerasi perkebunan sawit dan pengolahan produk turun CPO.

Lalu ada Sinar Mas Land yang menjadi satu perusahaan pengembang terbesar di Tanah Air yang jadi induk dari kawasan BSD di Serpong, Tangerang Selatan. Pengembang ini juga memiliki banyak tanah di kawasan lain.

Grup Sinar Mas juga dikenal sebagai penguasa industri kertas lewat PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

Kedua perusahaan raksasa tersebut bergerak di bidang pembuatan kertas, pulp dan kertas kemasan. Sinar Mas juga tercatat melebarkan sayap di sektor keuangan dengan mendirikan Bank Sinar Mas dan perusahaan asuransi yang terafiliasi.

2. Sinar Mas anggap klaim Freddy tak punya dasar hukum

Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelas dia.

3. Perebutan warisan sudah dikhawatirkan almarhum Eka Tjipta

Eka Tjipta telah mengkhawatirkan adanya perebutan warisan sejak lebih dari 24 tahun lalu. Dan kekhawatiran itu kini terbukti. Dikutip dari Kontan, enam anak akan tetap memegang kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah Grup Sinarmas.

Keenam anak yang Eka Tjipta maksud antara lain Indra Widjaja, Teguh Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, maupun Franky Widjaja. Mereka masing-masing diberikan tugas mengelola divisi perusahaan yang berbeda di Sinar Mas Group.

Teguh Widjaja, putra pertama Eka Tjipta Widjaja, misalnya, mendapat tugas untuk mengelola divisi bisnis pulp dan kertas Grup Sinarmas di bawah bendera Asia Pulp & Paper.

Indra Widjaja hingga saat ini bertugas mengelola divisi jasa keuangan di bawah Sinar Mas Multhiarta. Franky Oesman Widjaja mendapat tugas mengelola divisi agribisnis Sinarmas di bawah bendera Golden Agri Resources.

Sementara itu, Muktar Widjaja mendapat tugas mengelola divisi properti Sinarmas di bawah bendera Sinarmas Land. Muktar bersama Franky juga bertugas mengelola divisi energi dan infrastruktur Sinarmas melalui PT Dian Swastika Sentosa Tbk.

Lalu untuk generasi ketiga atau cucu, setiap anaknya hanya boleh memasukan 1 anak mereka atau cucu Eka Tjipta dalam perusahaan, itu pun terbatas hanya sebagai komisaris, bukan direksi.

4. Freddy mengajukan pengakuan sebagai anak sah Eka Tjipta di pengadilan

Sebelum menggugat ke pengadilan, Freddy diketahui mengajukan penetapan dirinya sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaya ke PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Rabu (15/7/2020), Freddy Widjaya merupakan anak Eka Tjipta Widjaya dari istri bernama Lidia Herawati Rusli yang dibuktikan dengan akta lahir. Keduanya menikah dalam agama Buddha, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil.

Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli menikah pada 3 Oktober 1967. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.

5. Perebutan waris tidak berpengaruh ke saham perusahaan Grup Sinar Mas

Terdapat tujuh aset emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) baik yang terafiliasi dengan Grup Sinarmas maupun emiten yang masuk dalam gugatan.

Tujuh emiten itu meliputi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), serta PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).

Hingga penutupan perdagangan BEI pada Selasa (14/7/2020), nyaris seluruh saham emiten di atas mengalami koreksi harga.

Saham SMAR ditutup turun 0,30 persen ke level Rp 3.300 per saham, SMMA turun 0,86 persen ke level Rp 17.350 per saham, BSIM turun 1,92 persen ke level Rp 510 per saham.

Lalu INKP turun 5,50 persen ke level Rp 7.300 per saham, TKIM turun 5,96 persen ke level Rp 6.700 per saham, dan MCOR turun 1,32 persen ke level Rp 149 per saham. Adapun saham GEMS tidak diperdagangkan sehingga masih berada di level Rp 2.550 per saham.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved