Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Simak! Ini 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.

Otomania/Setyo Adi
Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan) 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut tujuh jenis pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi

Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.

Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

x
Teguh, penjual pelat nomor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur mengaku pendapatannya naik 50 persen dengan adanya perluasan sistem ganjil genap, Senin (9/9/2019).(KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI)

Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia, RI 1 hingga RI 42

Harga Mulai Rp 200 Jutaan, Ini 5 Pilihan Merek Mobil Sejuta Umat

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved