Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta, Berikut Besaran Gaji Para Direktur

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Program Prakerja.

Tayang:
Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada 20 Juli 2020. 

Perpres tersebut mengatur tentang besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.

Direktur eksekutif mendapat gaji paling besar.

"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.

Digelar Pekan Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Siapkan Kuota 500.000 Peserta

Selanjutnya, direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta; direktur teknologi Rp 58 juta; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta; direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.

Perpres itu juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih. Di samping itu, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, atau sekda provinsi.

Paket Bundling Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini 4 Alasannya

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, seperti direktur, sekda kabupaten/kota, dan kepala dinas.

Selain itu, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Gaji Direktur Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved