Kabar Artis
Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman
Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
TRIBUNTERNATE.COM – Pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, pemilik PS Store akhirnya buka suara.
Seperti diketahui YouTuber ini dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari tadi, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.
Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
• Sosok YouTuber Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Tersandung Kasus Barang Ilegal
• Rayakan 10 Juta Subscriber, Nagita Slavina Bagi-bagi 100 Handphone, Raffi Ahmad: Atta Sorry Cuma 75
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017 lalu, dirinya ditelepon J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Mengaku dijebak
Putra mengaku jika J tersebut terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Lagi pula saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Dan saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita
acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 X 2 meter," kata Putra Siregar.
Soal kasus Koko Jimmy dan Rudi
Putra pun kaget bukan kepalang, Putra menduga kuat saat itu dijebak.
Apalagi pedagang handphone ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.
Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Anehnya lagi, terbukti tidak satupun foto J dan R tersebut nampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Belakangan setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.
“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara.
Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra.
Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.
Pembunuhan karakter
Lebih jauh Putra megatakan apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah memposting foto dirinya, padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.
“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, Pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman..."
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Aprillia Ika