Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak Besarannya dan Cara Mengelolanya agar Tak Cepat Habis
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian besaran gaji ke-13 PNS di bawah ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
• Mengintip Besaran Gaji Wali Kota Solo yang Diincar Gibran Rakabuming
• Gaji Ke-13 PNS Cair Senin, Ini Rincian Besaran Maksimalnya Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
Sekretaris Rp 7,99 juta
Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Cara Kelola Gaji di Era New Normal agar Tak Cepat Habis
Rasanya hati ini senang dan tenang karena uang di rekening bertambah. Pastikan uang gaji yang Anda terima teralokasikan dengan baik agar semua kebutuhan hidup tercukupi dan semoga gaji Anda tidak ludes dalam beberapa minggu saja.
• PP Nomor 44 Tahun 2020 Telah Diteken Jokowi, Gaji ke-13 Segera Cair, Berikut Rincian Besarannya
• Erick Thohir Sebut Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Selama 4 Bulan, Mulai September
Namun, kenyataannya mengelola uang gajian itu tidak mudah. Ada banyak godaan bertebaran seperti diskon gajian (pay day) di e-commerce kesayangan, hingga diskon cash back di platform pesan makan online.
Nah, biar Anda tidak stres di tengah bulan gara-gara uang gajian sudah habis duluan gara-gara spending konsumtif. Sebaiknya Anda belajar memahami dan mengatur gaji Anda.
Tapi bagaimana caranya mengelola gaji yang gampang dilakukan di era adaptasi kebiasaan baru saat ini? Simak ulasannya, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Tetapkan Bujet Bulanan dan Atur Prioritas
Dengan adanya budget, mengelola uang gaji jadi lebih mudah karena sudah ada batasan yang ditetapkan diawal. Bujet harus dibuat sesuai pos-pos pengeluaran selama satu bulan.
Sebagai contoh, tentukan bujet makan dan keperluan sehari-hari misalnya Rp1.500.000, bujet token listrik dan internet sebesar Rp 500.000, bujet berbagi uang ke orangtua sebesar Rp 500.000 dan lain sebagainya.
Selanjutnya, supaya gaji awet hingga tanggal gaji berikutnya, kuncinya adalah disiplin dengan bujet yang sudah dibuat. Jangan tergoda untuk belanja keperluan konsumtif diluar bujet yang ditetapkan, apalagi sampai berhutang melalui kartu kredit atau PayLater.
Ingat ya, di era new normal ini Anda harus lebih sadar dengan pengeluaran Anda. Hindari pengeluaran yang tidak perlu, dan cobalah untuk mengatur prioritas spending berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.
2. Cukupi Tabungan Dana Darurat
Bagaimana kondisi tabungan dana darurat Anda? Sudah amankah?
Idealnya, Anda memiliki dana darurat sebesar 3 kali – 6 kali dari total pengeluaran bulanan.
Salah satu cara mengelola gaji yang baik adalah dengan rutin menyisihkan uang untuk tabungan dana darurat. Jadi, jangan ditunda atau dilupakan ya pos keuangan yang satu ini.
Sejak awal terima gaji usakan langsung segera menabung dana darurat. Soal berapa yang harus ditabung, Anda tak perlu bingung. Anda bisa rutin menabung sebesar 10 persen dari total gaji bersih.
Dengan rutin menabung dana darurat ini, setidaknya Anda punya dana cadangan kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang tak terduga di masa mendatang.
3. Investasi Demi Masa Depan
Ada anggapan bahwa investasi tidak terlalu diperlukan, yang penting menabung saja. Alasannya, situasi pandemi membuat investasi, ekonomi dan pasar uang menjadi penuh dengan ketidakpastiaan.
Padahal investasi itu bisa dimulai sejak kapan saja. Tak perlu menunggu kondisi pandemi usai. Justru, mulai dari sekarang Anda harus sudah investasi agar bisa lebih cepat mewujudkan tujuan keuangan.
Uang gaji yang Anda terima setiap bulan, sebaiknya jangan dihabiskan semua untuk membiayai kebutuhan hidup dan gaya hidup saja. Ingatlah dengan kebutuhan keuangan masa depan Anda.
Mulai rutin alokasikan sebesar 10 persen dari total gaji bulanan untuk investasi. Misalnya, gaji Anda sebesar Rp 6 juta, maka sebesar Rp 600.000 bisa digunakan untuk investasi. Dengan modal yang Anda miliki, Anda bisa beli saham, reksadana, obligasi, atau tabungan emas (logam mulia).
4. Jangan Bersenang-senang Berlebihan
Bersenang-senang sehabis gajian itu boleh, asal sewajarnya saja. Ingat pikirkan juga hari esok. Pikirkan juga bahwa situasi new normal ini bukan berarti kondisi sudah pulih dan ekonomi membaik.
Boleh saja kok shopping atau nongkrong, tapi jangan terlalu sering. Buatkan alokasi untuk pos “menyenangkan diri sendiri”, sehingga Anda tidak perlu mengorbankan alokasi pada pos lain untuk membiayai kebutuhan yang satu ini.
5. Perbanyak di Rumah Saja
Meskipun kini sudah banyak mall, restaurant dan tempat wisata yang mulai dibuka. Sebaiknya, Anda tetap bijak menyikapi hal ini dan perbanyak di rumah saja.
Nah, pada saat di rumah aja, Anda harus bisa mengendalikan diri agar uang gaji awet. Caranya, kurangi intensitas membeli makanan kekinian secara online dan stop belanja online yang tidak diperlukan.
Sebaiknya Anda gunakan waktu luang yang ada dengan hal-hal yang produktif dan positif. Misalnya mengikuti webinar belajar kelola keuangan, belajar investasi hingga melakukan freelancer untuk mendapatkan pemasukan tambahan.
Lakukan dengan Senang
Ketika Anda mencoba kelima tips kelola gaji diatas, lakukan dengan perasaan senang agar hasilnya maksimal. Milikilah pikiran positif seperti Anda bisa melakukannya, Anda bisa mengurangi kebiasaan boros, Anda punya dana darurat dan investasi untuk masa depan yang lebih baik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Kelola Gaji di Era New Normal agar Tak Cepat Habis
Editor : Bambang P. Jatmiko