Diduga Terima Rp 650 Juta, 3 Jaksa Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Riau
tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pengunduran 64 Kepala SMP di Kabupaten Inhu, Riau menemui titik terang.
Di mana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 3 jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala SMP se-Kabupaten Inhu, Riau, diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.
“Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.
• 64 Kepala SMP di Riau Mengundurkan Diri, Diduga Diperas Penegak Hukum Terkait Dana BOS
• Pilot Pesawat TNI AU Jatuh di Riau Selamat Berkat Ejection Seat, Warga Duga Latihan Terjun Payung
Dugaan pemerasan yang terjadi terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Menurut Hari, masing-masing sekolah mendapatkan dana BOS sebesar Rp 65 juta saat pencairan pertama
Masing-masing kepala sekolah, katanya, diduga memberikan Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada oknum jaksa tersebut.
Namun, Hari menuturkan, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mengetahui nominal yang diterima ketiga tersangka secara lebih rinci.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah dugaan pemerasan hanya terkait pencarian dana BOS tahun 2019 atau termasuk periode lain.
“Apakah berhenti di situ atau barangkali di tahun-tahun sebelumnya, itulah nanti didalami di dalam penyidikan,” tutur dia.
Ketiga jaksa tersebut juga telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Selain itu, terdapat tiga pejabat Kejari Inhu lainnya yang juga dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus ini, yaitu Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.
Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Namun, dari enam orang tersebut hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti. Tiga jaksa lainnya berstatus sebagai saksi.
HS, OAP, dan RFR, disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari.
Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu..
Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).
• Tetangga Jaksa Fedrik Adhar Ungkap Perilaku Tak Biasa Almarhum Ketika Mudik Idul Adha di Baturaja
• Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasusnya Meninggal Dunia, Novel Baswedan Ucapkan Duka Cita
Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.
Hari menuturkan, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba.
Dari keterangan Kejagung, dugaan pemerasan yang terjadi terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) tahun 2019.
Dugaan sementara, menurut Hari, total uang yang diterima para jaksa tersebut sekitar Rp 650 juta.
“Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” tuturnya.
Menurut Hari, penanganan kasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 53 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.
Dari pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi.
Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Inhu. Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.
Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Hari mengatakan, keenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” tuturnya.
Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan, termasuk mendalami nominal uang yang diterima para tersangka.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, ketiga jaksa yang ikut dijatuhi hukuman disiplin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.
Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta" dan "Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau"
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto