Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan Dana Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro

Pemerintah akan segera mencairkan dana hibah untuk para pelaku usaha mikro dalam waktu dekat.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI - Pemerintah Kota Tangerang, menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga terdampak Covid-19, salah satunya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (4/5/2020). Bantuan langsung uang tunai sebesar Rp 600/kk/yang akan diberikan selama 3 bulan ini untuk meringankan beban warga yang mengalami kesulitan mencari nafkah karena terdampak Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan segera mencairkan dana hibah untuk para pelaku usaha mikro dalam waktu dekat.

Bantuan ini bagian dari upaya menggenjot ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada pekan depan.

"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu

Lowongan Kerja di Anak Usaha BUMN untuk Fresh Graduate, Berikut Persyaratannya

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing. Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan

Rully juga mengatakan, hingga Rabu (19/8/2020), sudah ada sakitar 500.000 pelaku usaha mikro yang sedang diproses dan diusahakan agar bisa mendapatkan bantuan program ini.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan program bantuan produktif untuk usaha mikro akan disalurkan mulai tanggal 17 Agustus 2020.

“Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” katanya.

Dia juga bilang dana hibah yang diberikan pemerintah ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan (unbankable).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved