Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengen Liburan ke Pulau Dewata? Ini 4 Syarat Wisatawan Domestik Masuk ke Bali

Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020):

Editor: Sansul Sardi
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Ilustrasi proses swab test covid-19 

TRIBUNTERNATE.COMLiburan saat ini menjadi momen yang tengah ditunggu-tunggu banyak orang selama pandemi ini.

Sebab banyak objek wisata yang tutup demi mencegah penularan virus corona.

Namun akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka kembali pariwisatanya untuk wisatawan nusantara (wisnus) atau domestik.

Pembukaan pariwisata untuk wisatawan domestik tersebut dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang mengalami peningkatan jumlah kedatangan pada Jumat (31/7/2020).

Jika berencana untuk berlibur ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung.

Catat! Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Akhir Tahun, ASN Dapat Libur 11 Hari

Disebut Sosok Pekerja Keras, Media Korea Utara Sebut Kim Jong Un Tak Miliki Hari Libur

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020):

1. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test

Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif.

Hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.

Hasil uji Covid-19 harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

Jika tidak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali.

Jika hasil pada uji rapid reaktif, maka wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali.

Mereka juga wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.

2. Mengisi aplikasi LOVEBALI

Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum menuju ke sana di laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Sementara itu, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.

Jika memiliki keluhan atau masalah selama berada di Bali, wisatawan bisa menyampaikannya melalui LOVEBALI.

Jessica Iskandar Umumkan Pindah dan Menetap di Bali: Semoga Ini Menjadi Awal yang Baru

Viral Para Menteri Foto Bareng di Bali Tanpa Masker dan Tidak Jaga Jarak, Ini Kata Teten Masduki

3. Mengaktifkan GPS

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau untuk selalu mengaktifkan Global Positioning System (GPS) sebagai langkah perlindungan dan pengamanan.

4. Mengikuti protokol kesehatan

Wisatawan yang berlibur di Bali wajib mengikuti protokol adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai ketentuan Pemprov Bali.

Selama berwisata, mereka wajib memakai masker atau pelindung wajah, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membawa hand sanitizer.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Syarat Wisatawan Domestik Masuk ke Bali"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved