Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penusukan Syekh Ali Jaber

Dijerat 2 Pasal, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) dijerat dengan dua pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Istimewa via Kompas.com
Tangkapan layar video saat Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) resmi ditahan oleh aparat kepolisian. 

AA dijerat dengan dua pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.

 

Tersangka AA pun kini telah resmi ditahan oleh aparat kepolisian selama 20 hari sejak Senin hari ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, Awi tidak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.

Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.

Ceritakan Detik-detik Penusukan yang Dialaminya, Syekh Ali Jaber: Pisaunya Masih Tertancap di Bahu

Sederet Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung: Kronologi hingga Pelaku Berhasil Ditangkap

Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.

Sebab, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA disebut mengidap gangguan kejiwaan.

“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.

Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dan pelaku.

Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Polri pun mengaku sangat serius untuk menangani kasus ini.

Diberitakan, pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat ulama itu memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat 2 Pasal, Ancaman Pidana 10 Tahun"
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved