Kronologi Orangtua Aniaya Anak hingga Tewas Lalu Dikubur dengan Pakaian Lengkap di Banten
pasangan suami istri, IS (27) dan LH (26) di Tangerang tega menguburkan anak kandung mereka dengan pakaian lengkap.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut kronologi beserta fakta mengenai orangtua yang tega menganiaya anaknya hingga tewas.
Seperti diketahui, pasangan suami istri, IS (27) dan LH (26) di Tangerang tega menguburkan anak kandung mereka dengan pakaian lengkap.
Polisi akhirnya mengungkap alasan IS dan LH di Tangerang tega menguburkan anak kandung mereka dengan pakaian lengkap.
Ternyata pembunuhan itu bermula karena sang ibu, LH tidak sabar mengajari korban yang berusia 8 tahun atau duduk di bangku kelas 1 SD.
LH kemudian melakukan kekerasan fisik pada anak perempuan itu, mulai dari tangan kosong sampai menggunakan sapu.
• Ini Penjelasan Polisi Soal Video Viral Edo Kondologit Mengamuk karena Adik Iparnya Tewas di Tahanan
• Alat Vital Kena Tendang Saat Bermain, Bocah SD Ini Tak Bisa Buang Hajat hingga Operasi Beberapa Kali
Mirisnya, sang anak meninggal dunia. Panik, orangtua menguburkan bocah tersebut masih dengan pakaian lengkap.
Pukul bagian belakang kepala
Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu di rumah kontrakan mereka, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
LH mengaku saat itu ia sedang mengajarkan anaknya belajar.
Namun, sang anak membuatnya kesal karena susah diajari saat belajar online.
"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," kata David kepada Kompas.com di Polres Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/9/2020).
Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.
Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, bahkan memukul kepala bagian belakang tiga kali.
Meninggal dalam perjalanan
Mengetahui kejadian tersebut, sang suami IS sempat marah kepada LH dan berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.
Alasannya ialah agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat.
Karena kondisi sudah lemah, akhirnya korban meninggal di perjalanan.
"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.
• Siasat Dukun Pesugihan Cabuli Bocah SD di Probolinggo Terungkap, Imingi Korban Dengan Uang Jajan
• Viral Video Bocah 3 Tahun Terbang Terbawa Layangan Raksasa, Akhirnya Bisa Ditangkap
Hilangkan jejak ke Banten
IS dan LH kemudian membawa jasad anak mereka TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.
Alasannya agar mereka tidak meninggalkan jejak pembunuhan.
Ironisnya, jasad anak itu dibawa menggunakan sepeda motor.
Korban dikubur dengan pakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng Lebak.
Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui 12 September 2020 oleh warga setempat.
Berawal kecurigaan warga
Kasus itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar TPU Gunung Kendeng, Lebak.
Warga curiga lantaran tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.
Setelah makam dibongkar oleh warga setempat, mereka terkejut mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama. Baru digali setengah, kelihatan kakinya," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin, usai penemuan mayat.
Terkuak dari cangkul
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.
IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.
Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Khairina, Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sulit Diajari Belajar Online, Bocah SD Dipukuli Sapu hingga Meninggal"
Editor : Pythag Kurniati