Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tekno

Blokir IMEI Ponsel BM Dimulai, Ini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Agar Tetap Aman

pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI telah resmi berlaku mulai 15 September 2020 kemarin malam.

Editor: Sansul Sardi
Tangkap Layar Xiaomi/imei.kemenperin.go.id
Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel BM akan dimulai Selasa (15/7/2020) besok. Ini cara mengecek IMEI di ponsel terdaftar di imei.kemenperin.go.id 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejak 15 September 2020 kemarin malam, aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI telah resmi berlaku.

Di mana kini IMEI dari semua ponsel yang digunakan di Indonesia pun kini harus terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri, baik melalui jalur online lewat kiriman maupun hand carry.

Setelah aturan ini berlaku, konsumen yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat bersangkutan, serta mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ponsel Black Market di Indonesia Akhirnya Resmi Diblokir, Begini Cara Cek dan Daftarkan Nomor IMEI

Ponsel Black Market Akan Diblokir Mulai Besok, Ini Cara Cek Nomor IMEI di Ponselmu

Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Alternatifnya, konsumen bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di toko aplikasi Android Google Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.

Cek dulu sebelum beli di dalam negeri

Untuk ponsel atau gadget lain yang dibeli di toko dalam negeri, sebelum melakukan transaksi masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah nomor IMEI perangkat sudah terdaftar.

Nomor IMEI bisa dilihat di kotak kemasan. Kemudian, masukkan rangkaian nomor tersebut ke dalam kolom pencarian di alamat https://imei.kemenperin.go.id/

Setelah memastikan IMEI telah terdaftar, selanjutnya bisa dilakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkaIn SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap gadget yang diperdagangkan.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI

Pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.

Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).

Jika nomor IMEI  dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.

Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin. Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.

Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.

Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.

Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.

Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI. Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".

Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan " Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".

Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".

Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.

"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).

Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama. Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.

"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.

Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.

Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.

Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer. Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri, Agar Tidak Diblokir"
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Oik Yusuf

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI "
Penulis : Reska K. Nistanto
Editor : Reza Wahyudi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved