Sosok 'King Maker' yang Bantu Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra Menurut Boyamin Saiman
Boyamin mengatakan, salah satu bukti yang ia jelaskan kepada KPK adalah adanya istilah "king maker" yang ia laporkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman ungkap sosok 'King Maker' dalam kasus Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Boyamin Saiman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menjelaskan sejumlah bukti terkait kasus Djoko Tjandra yang ia laporkan ke KPK, Jumat (18/9/2020).
Boyamin mengatakan, salah satu bukti yang ia jelaskan kepada KPK adalah adanya istilah "king maker" yang ia laporkan.
"Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker'," kata Boyamin dikutip dari Antara, Jumat siang.
• Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS, Diduga Untuk Bikin Proposal Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
• Hari Ini, Kejaksaan Agung Bakal Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK
Boyamin mengatakan, sosok "king maker" tersebut membantu Pinangki dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Boyamin juga menyebut sosok "king maker" tersebut berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra setelah pecah kongsinya Pinangki dan Anita.
"King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra," kata Boyamin.
"Maka, 'king maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'king maker' di belakang itu semua," ujar Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin tidak mau menjelaskan lebih lanjut sosok "king maker" tersebut.
"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang pensiun, tetapi setidaknya 'king maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Boyamin menyebutkan, ada istilah 'king maker' dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk sebagai bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.
Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih, tetapi melihat nama 'king maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti 'king maker' itu siapa," ujar Boyamin.
"Karena dari pembicaraan tersebut, terungkap tampaknya di situ ada istilah 'king maker'," kata dia.
Ada Istilah King Maker dalam Sederet Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, ada istilah 'king maker' dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
• Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Djoko Tjandra
• Untuk Urus Fatwa MA, 2 Sosok Ini Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk ke dalam bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.
Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambilalih penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama 'king maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti 'king maker' itu siapa," ujar Boyamin.
"Karena dari pembicaraan tersebut, terungkap nampaknya di situ ada istilah 'king maker'," lanjut dia.
Boyamin menambahkan, ia tidak menyerahkan bukti tersebut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena penyidikan pada dua institusi tersebut akan segera rampung.
"Karena Kejagung sudah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya sebentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.
Sebelumnya, pada Jumat (11/9/2020) lalu, Boyamin meminta KPK mendalami sejumlah nama yang diduga sering disebut Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa.
Boyamin menyebut, inisial nama-nama tersebut adalah T, DK, BR, HA dan SHD.
KPK juga diminta mendalami aktivitas Pinangki dan Anita dalam rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Jelaskan Sosok "King Maker" di Balik Kasus Djoko Tjandra ke KPK"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
Dan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Sebut Ada Istilah 'King Maker' dalam Sederet Kasus Djoko Tjandra"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado