Mantan Calon Bupati Ditangkap, Ngaku Kepepet Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M
Tersangka yang mengikuti Pilkada Madiun 2013 itu mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - SMRD (63), mantan calon bupati Madiun ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Tersangka yang mengikuti Pilkada Madiun 2013 itu mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.
“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).
SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).
• Ditipu Uang Palsu Rp 150 Ribu, Kakek Penjual Lotis Viral di Solo Akhirnya Ditenangkan Anggota TNI
• Mengintip Jumlah Harta Kekayaan Pesinetron Cinta Fitri yang Maju pada Pilkada Cilegon
Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.
Aksi para pelaku terungkap berawal dari dari agen brilink di Ngawi yang menjadi korban.
Saking miripnya uang palsu tersebut, agen brilink sampai tertipu empat kali.
"Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” ujar Ananta.
Dari laporan agen brilink tersebut Kepolisian Resor Ngawi kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka. (Kontributor Magetan, Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Ngaku Kepepet Edarkan Uang Palsu"