Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Abash Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, 'Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran'

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Editor: Sansul Sardi
Kolase Kompas.com dan Youtube Cumicumi
Lucinta Luna 

TRIBUNTERNATE.COM - Artis Luncinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Mendengar vonis tersebut, sang kekasih, Abash juga bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebab vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Lucinta Luna Tampak Kebingungan & Usap Air Mata saat Hakim Tanya Ini di Sidang Perdana Kasus Narkoba

Beredar Foto Lucinta Luna di Penjara, Gaya Berpakaian Kekasih Abash Curi Perhatian, Paling Beda?

"Iya bahagia akhirnya ada putusan karena kan selama ini kita tunggu putusan," kata Abash usai menghadiri persidangan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Dengan adanya vonis 1,5 tahun tersebut, Abash akhirnya sumringah bahwa dia tak perlu berpisah dengan sang kekasih hingga tiga kali lebaran.

Sebab, saat JPU menuntut Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara, Abash begitu terpukul.

Dia membayangkan akan berpisah dengan sang kekasih hingga tiga kali lebaran.

Adapun Abash baru satu kali lebaran tak berjumpa Lucinta Luna yang sudah mendekam di penjara sejak Februari 2020.

"Insya allah kalau bisa pulang tahun ini, ya syukur sih (vonis 1,5 tahun)," kata Abash yang setia selalu mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

"Enggak mikirin tiga kali lebaran lagi," imbuhnya sembari tertawa.

Langsung telepon Abash

Usai divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Lucinta Luna langsung menghubungi sang kekasih, Abash.

Abash sendiri mengikuti jalannya persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu.

tribunnews
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

"Lucinta tadi nelpon, barusan," kata Abash.

Kata Abash, Lucinta Luna menyampaikan dirinya mensyukuri vonis yang diberikan majelis hakim.

Adapun vonis yang diterima Lucinta Luna tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Dia enggak banding, dia bersyukur dapat putusan, selama ini emang nunggu putusan, ya kita terima. Mungkin ini keputusan yang seadil-adilnya," kata Abash.

"Nangis dia, sudah ada putusan. Bersyukur, doa-doa dia terjawab, ibadah dia, bersyukur banget sih," sambungnya.

JPU Kecewa

Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Dikenal Bersahabat, Hotman Paris Ungkap Ancaman Besar Jika Bantu Lucinta Luna, Melaney:Gue Bingung

Beda dari Tahanan Lain, Abash ke Lucinta Luna soal Kebutuhan Barang: Baru Masuk Udah Ngutang Kamu

Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.

Vonis hakim

Empat bulan menjadi pesakitan, Lucinta Luna akhirnya bisa sedikit bernafas lega karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.

"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, Lucinta didakwa dengan UU Psikotropika dan UU Narkotika.

UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran
Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Elga Hikari Putra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved