Belum Dapat Subsidi Gaji? Ini 7 Hal yang Jadi Penyebabnya, Ida Fauziah Berikan Solusi dan Saran
Setidaknya ada tujuh hal menjadi penyebab bantuan dari pemerintah ini belum tersalurkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Hingga awal Oktober ini, masih ada sejumlah karyawan yang belum mendapatkan subsidi gaji atau upah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.
Setidaknya ada tujuh hal menjadi penyebab bantuan dari pemerintah ini belum tersalurkan, berikut rinciannya:
1. Duplikasi rekening.
2. Rekening sudah tutup.
3. Rekening pasif.
4. Rekening tidak valid.
5. Rekening dibekukan.
6. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
7. Rekening tidak terdaftar.
Oleh karena itu, Ida memberikan saran kepada para pekerja yang sebetulnya masuk dalam penerima subsidi gaji, tapi belum mendapatkannya.
"Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (1/10/2020).
• Tata Cara Cek Apakah Kamu Mendapat Subsidi Gaji Rp 600.000 atau Tidak, Cek di kemnaker.go.id
• Siap-siap! Menaker Pastikan Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 4 Ditransfer Besok Selasa (22/9/2020)
Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," imbuhnya.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
Pemerintah Telah Salurkan 10 Juta Bantuan Subsidi Gaji
Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah, dengan rincian:
- Tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%)
- Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%)
- Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%)
- Tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%)
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik."
"Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran