Akhirnya, Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Editor:
Gajali Fataruba
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "51.000 Pegawai Honorer Lolos Jadi PPPK, Ini Besaran Gaji yang Diterima"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan