Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Angkat Bicara Soal Upah Minimum hingga Pesangon di UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Tidak Dihapus

Menurut Airlangga Hartarto, kabar yang perlu diluruskan berkaitan tentang upah minimum dan gaji yang akan diterima pekerja.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait bidang ketenagakerjaan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Berbagai isu tengah berkembang di masyarakat berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan tersebut. 

Menurutnya, kabar yang perlu diluruskan berkaitan tentang upah minimum dan gaji yang akan diterima pekerja.

"Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

Dia juga meluruskan berita bohong atau hoaks yang turut berkembang di masyarakat. Misalnya terkait dengan pesangon. Airlangga menyebut, pembayaran pesangon tetap diatur dalam RUU ini, bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.

Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Sosok yang Pertama Kali Kenalkan Omnibus Law di Indonesia

"Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," terang Airlangga.

Tak hanya itu, dia pun memastikan bahwa waktu kerja dan istirahat minggu tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada.

Sementara untuk pekerjaan dengan sifat tertentu yang membutuhkan fleksibilitas, hal ini diatur dalam pasal 77  bab Ketenagakerjaan. Dia pun menegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, waktu ibadah.

Desta Trending di Twitter setelah Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja: Udah Dibaca Full? Udah Paham?

"Demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan, menyusui, haid tetap sesuai dengan Undang-Undang, tidak dihapus, katanya.

Dia pun memastikan pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

Sementara tenaga kerja asing  yang diatur adalah mereka yang membutuhkan perawatan atau maintenance atau peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang datang sebagai buyers.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Airlangga Hartarto tegaskan pemerintah tidak hapus upah minimum di UU Cipta Kerja

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved