UU Cipta Kerja
Sebut Pedemo Pakai Ambulans Buat Kirim Logistik karena Bebas Bergerak, Polisi: Ini Modus Baru Lagi
Polisi menyebutkan ada mobil hingga ambulans yang digunakan pedemo untuk membawa logistik dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran lain kembali terlibat kericuhan.
Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa hingga ke berbagai arah.
3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta
Penggunaan mobil ambulans yang tidak semestinya kembali terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di Jakarta, Selasa (14/10/2020).
Polisi mengamankan satu unit ambulans yang diduga mengangkut para pedemo. Sopir ambulans tersebut sempat mencoba kabur saat diberhentikan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Padahal fungsi ambulans telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
Pasal 1 Ayat 18 Pergub disebut ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.
Berdasarkan catatan Kompas.com dalam setahun terakhir, ambulans sudah tiga kali digunakan sebagai alat pemasok bahan kerusuhan seperti batu dan ketapel hingga dijadikan tempat berlindung para perusuh dalam aksi demo.
Ambulans berlogo Partai Gerindra
Pada aksi demo 21 dan 22 Mei 2019 yang memprotes hasil Pilres 2019, satu unit ambulans berlogo Partai Gerindra diamankan jajaran Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral Video Ambulans Antre Masuk ke Wisma Atlet, Bukan karena Tak Ada Tempat Tidur, Ini Faktanya
Baca juga: Terancam Sulit Dapat kerja, Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang kala itu dijabat Kombes Argo Yuwono mengatakan, ambulans berlogo Partai Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.
Mobil tersebut dikirim ke Jakarta atas perintah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Ambulans itu dibekali dana operasional Rp 1,2 juta yang bersumber dari ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya.
Tujuan pengiriman ambulans itu untuk membantu memberikan pertolongan jika ada korban dalam kerusuhan 22 Mei.
Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.