Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Sebut Pedemo Pakai Ambulans Buat Kirim Logistik karena Bebas Bergerak, Polisi: Ini Modus Baru Lagi

Polisi menyebutkan ada mobil hingga ambulans yang digunakan pedemo untuk membawa logistik dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Sansul Sardi
Tangkapan layar akun Twitter @QaillaAsyiqah
Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan satu unit mobil ambulans dikejar dan ditembak aparat Kepolisian. Lokasi penembakan ambulas tersebut diduga terjadi dk kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020) saat berlangsung demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran lain kembali terlibat kericuhan.

Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa hingga ke berbagai arah.

3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta

Penggunaan mobil ambulans yang tidak semestinya kembali terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di Jakarta, Selasa (14/10/2020).

Polisi mengamankan satu unit ambulans yang diduga mengangkut para pedemo. Sopir ambulans tersebut sempat mencoba kabur saat diberhentikan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

Padahal fungsi ambulans telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

Pasal 1 Ayat 18 Pergub disebut ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.

Berdasarkan catatan Kompas.com dalam setahun terakhir, ambulans sudah tiga kali digunakan sebagai alat pemasok bahan kerusuhan seperti batu dan ketapel hingga dijadikan tempat berlindung para perusuh dalam aksi demo.

Ambulans berlogo Partai Gerindra

Pada aksi demo 21 dan 22 Mei 2019 yang memprotes hasil Pilres 2019, satu unit ambulans berlogo Partai Gerindra diamankan jajaran Polda Metro Jaya.

Baca juga: Viral Video Ambulans Antre Masuk ke Wisma Atlet, Bukan karena Tak Ada Tempat Tidur, Ini Faktanya

Baca juga: Terancam Sulit Dapat kerja, Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang kala itu dijabat Kombes Argo Yuwono mengatakan, ambulans berlogo Partai Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.

Mobil tersebut dikirim ke Jakarta atas perintah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Ambulans itu dibekali dana operasional Rp 1,2 juta yang bersumber dari ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya.

Tujuan pengiriman ambulans itu untuk membantu memberikan pertolongan jika ada korban dalam kerusuhan 22 Mei.

Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved