Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Sebut Pedemo Pakai Ambulans Buat Kirim Logistik karena Bebas Bergerak, Polisi: Ini Modus Baru Lagi

Polisi menyebutkan ada mobil hingga ambulans yang digunakan pedemo untuk membawa logistik dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Sansul Sardi
Tangkapan layar akun Twitter @QaillaAsyiqah
Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan satu unit mobil ambulans dikejar dan ditembak aparat Kepolisian. Lokasi penembakan ambulas tersebut diduga terjadi dk kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020) saat berlangsung demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Polisi hanya menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans.

Lima orang yang diamankan di dalam mobil ambulans bukan berprofesi sebagai tim medis.

Mereka kemudian divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar 10 Oktober 2019.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.

Ambulans Pemprov DKI dipakai tempat berlindung perusuh

Ambulans lain juga pernah dijadikan tempat berlindung para perusuh. Pada 26 September 2019, satu unit ambulans milik Pemprov DKI yang berisi batu dan bensin diamankan polisi.

Mobil ambulans itu diamankan saat terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR Senayan.

Kala itu, terjadi aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP.

Argo menyebutkan, barang bukti berupa batu, bensin, dan kembang api yang ditemukan di dalam mobil ambulans adalah milik demonstran.

Para demonstran tersebut berusaha mencari perlindungan dalam mobil ambulans.

"Jadi anggapan dari Brimob, diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil untuk perlindungan," kata Argo, Jumat (27/9/2020).

Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka. Mereka dituduh telah menyembunyikan batu dan bensin di dalam ambulans Pemprov DKI di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto.

Tiga tersangka berinisial AN, RL, dan YG.

Ambulans ditembak gas air mata

Ambulans kembali digunakan untuk tindakan anarkistis saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved