Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Anak Jadi Alasan Jaksa Meringankan Tuntutan Hukuman

Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel (28) jelang menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU memberikan tuntutan berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa bin Doddy Soedrajat tidak mendukung program Pemerintah memberantas psikotropika," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

"Yang kedua, terdakwa pernah berurusan dan tersandung masalah hukum," ucap JPU.

Sementara itu, JPU juga membacakan hal yang meringankan Vanesaa dalam menerima tuntutan enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Bibi Ardiansyah Setia Dampingi: Mohon Doanya

Baca juga: Fakta-fakta Vanessa Angel Setelah Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Yang meringankan adalah terdakwa Vanessa Angel kooperatif, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

"Terdakwa menjadi seorang ibu dan memiliki bayi yang masih kecil, yang masih membutuhkan ASI eksklusof dan kasih sayang yang cukup," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Wartakotalive,com, Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Jadi Alasan Jaksa Meringankan Tuntutan Hukuman Bagi Vanessa Angel

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved