Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswa SMK Nikahi 2 Gadis di Bawah Umur, KUA: Saya Tahu di Media Sosial, Sangat Disayangkan

Faturrahman mengatakan, pernikahan anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun tidak akan diterima KUA.

depositphotos
Ilustrasi pernikahan 

Hanya saya kata Faturrahman, masyarakat tidak akan mau melakukan langkah yang telah ditetapkan tersebut.

Mereka lebih memilih perkawinannya tidak tercatat secara hukum, daripada menanggung aib.

"Salah satu kendala kita adalah pemahaman soal adat merarik (perkawinana di suku sasak) yang salah kaprah diartikan masyarakat, menyelamatkan nasib anak di bawah umur agar dibatalkan pernikahannya justru dianggap aib. Keluarga perempuan biasanya tak mau menerima anaknya dikembalikan," katanya.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB mencapai 522 kasus.

Menikah dini selama pandemi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidi Furqan menjelaskan, jumlah kasus anak-anak usia SMA sederajat yang menikah selama pandemi Covid 19 mencapai 148 kasus.

"Angka 148 ini belum yang tercatat di pondok pesantren. Ini angka yang sangat mencengangkan kami, mengejutkan kami di tengah pandemi covid-19 ini. Ini harus mendapat perhatian serius," kata Furqan.

Furqan mengatakan, Dikbud NTB mencatat hampir setiap tahun selalu ada pernikahan usia sekolah jelang ujian nasional.

Namun, kali ini jumlahnya cukup tinggi di saat anak-anak tidak menjalani sekolah tatap muka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Siswa SMK Nikahi 2 Gadis di Bawah Umur, KUA: Warga Tak Laporkan Pernikahan Itu"
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved