Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Ini 2 Perintah Mahfud MD kepada Aparat Keamanan Terkait Mahasiswa dan Buruh yang Siap Kepung Istana

Semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengeluarkan dua perintah terkait aksi masyarakt menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui masyarakat dari elemen buruh dan mahasiswa akan kembali melakukan demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Aksi turun ke jalan tersebut akan digelar hari ini, Selasa (20/10/2020).

Koordinasi Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) Remy Hastian menyatakan, pihaknya bakal menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa ini.

Sebagai informasi, hari ini bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca juga: 3 Admin Akun FB STM se-Jabodetabek dan @Panjang.umur.perlawanan Ditangkap, Polisi: Mereka Provokator

Baca juga: Menilik Skema Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak dalam UU Cipta Kerja

"Kami tetap menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, kemungkinan 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia ikut dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan, BEM SI terus menggelar demonstrasi lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki.

Ia pun menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, di saat pemerintah bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut.

Terlebih, lanjut Remy, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta adanya revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif.

"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," kata Remy.

Adapun gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terus bergulir sejak 6 Oktober di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan selainnya.

Elemen buruh, mahasiswa, dan ormas menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Mereka menuntut pemerintah membatalkannya lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

2 Perintah Mahfud

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved