Sebut Vaksin Covid-19 Bisnis Besar, Fadli Zon: Jangan Sampai Rakyat Jadi Kelinci Percobaan
Fadli Zon, meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati sebelum memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.
Adapun emergency use authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020.
Baca juga: Bio Farma Pastikan Harga Vaksin Covid-19 Tidak Akan Memberatkan Pemerintah, Dijual Rp 200 Ribu
Baca juga: Mengenal Cansino, Sinopharm & Sinovac, Kandidat Vaksin Corona yang Tersedia di Indonesia Bulan Depan
Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm.
Presiden Joko Widodo meminta rencana program vaksinasi Covid-19 segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia meminta rencana program vaksinasi Covid-19 diketahui secara detail oleh masyarakat sehingga dapat berjalan lancar nantinya.
"Untuk road map pemberian vaksin, minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Ia pun berharap sosialisasi dini program vaksinasi Covid-19 juga berdampak pada kesiapan lembaga atau instansi yang terlibata.
Dengan demikian, lembaga dan instansi tersebut telah menyiapkan SDM dan infrastrukturnya sejak jauh hari.
"Sehingga semuanya jelas apa saja yang kita butuhkan," kata Presiden.
Adapun Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.
Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Dikritik Ahli Epidemiologi