Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2019

Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahapan Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

MenpanRB
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNTERNATE.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi. 

Hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020). 

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, peserta bisa melihat hasil seleksi di laman setiap instansi.

"Bisa dilihat di website instansi masing-masing," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Adapun pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.

Paryono menambahkan, ada masa sanggah pada proses seleksi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

"Tanggal 1-3 November 2020 ada masa sanggah yang diberikan kepada mereka yang tidak puas terhadap pengumuman," kata dia.

Baca juga: Begini Cara Cek PENGUMUMAN Hasil Seleksi CPNS 2019 Akhir yang Dilaksanakan 30 Oktober 2020 Besok

Baca juga: Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur, Ini 7 Alasan CPNS Dapat Diberhentikan

Tahap Pemberkasan Bagi Peserta Lulus Seleksi

Melalui akun Twitter @BKNgoid, Selasa (28/10/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan tahapan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

"Peserta seleksi CPNS 2019, pengumuman hasil akhir seleksi akan segera datang."

"Kalian yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, silakan lakukan pemberkasan online di portal SSCN dengan log in melalui akun masing-masing," tulis BKN.

"Namun sebelum ke tahap unggah berkas, kalian diharuskan mengisi DRH di portal terlebih dahulu," lanjut akun itu.

 Masa Sanggah dan Penetapan NIP CPNS

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Peserta Terlibat Parpol akan Gugur

Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved