Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Baim Wong Bebas dari Gugatan Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 100 Miliar

Artis peran Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production.

Instagram/paula_verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven 

TRIBUNTERNATE.COM - Artis peran Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production.

Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Dengan demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Terkait dengan ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya

"Tetapi buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.

Baca juga: Paula Panik Saat Kiano Jatuh dari Tempat Tidur, Baim Wong: Kalau Kenapa-napa Nyesel Kamu

Baca juga: Karier Baim Wong Sedang Naik Daun, Johnny Wong Beri Nasihat Mendalam untuk Paula: Temanin Ya

Diberitakan sebelumnya, Astrid dari manajemen QQ Production menggugat Baim Wong atas kasus dugaan wanprestasi.

Tidak sendiri, QQ Production juga menggugat artis peran Lucky Perdana dengan kasus yang sama.

Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk immaterial Lucky Perdana digugat Rp 50 miliar dan Rp 100 miliar untuk Baim Wong.

QQ Production menilai, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji untuk membagi hasil pendapat dari honor apabila berhasil mencalonkan sebagai caleg dari Partai Nasdem.

Baca juga: Pilpres AS: Joe Biden Raih Suara Terbanyak dalam Sejarah, Pecahkan Rekor Obama di Pilpres 2008

Sementara Baim Wong dalam proses pencalonannya sudah mengundurkan diri karena tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu.

Tidak secara diam-diam, Baim juga telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya.

Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar keduanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baim Wong Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar"
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved