Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bupati Bogor Ade Yasin Dapat Surat Teguran, Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab

Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020) kemarin.

Editor: Sansul Sardi
dok pribadi
Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin saat memimpin rakor bersama Camat dan SKPD di Ruang Rapat Bupati Cibinong, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Bogor Ade Yasin mendapat surat teguran terkait acara Rizieq Shihab di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Baratbeberapa waktu lalu.

Di mana surat teguran tertulis mengenai kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Kawasan Puncak Bogor.

Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Ancaman Pangdam Jaya Bagi Warga yang Berani Pasang Lagi Baliho Rizieq Shihab: Kami Tangkap

Baca juga: Buntut Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

"Bukan sanksi, tapi hanya surat teguran saja dan itu sudah diterima bupati," kata dia.

Irwan menyebut, surat teguran dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham berisi dua poin, pertama tentang penerapan protokol kesehatan dan kedua meminta agar segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan Rizieq Shihab.

Terutama, kata dia, kepada panitia penyelenggara acara kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Isinya pertama agar menerapkan protokol kesehatan beserta sanksi penindakan kepada para pelanggar. Kedua terhadap kejadian aktivitas kerumunan Rizieq Shihab agar diberi sanksi ke pihak penyelenggara acara," ujar dia.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor masih terus berupaya mengkaji sanksi yang tepat kepada panitia penyelenggara.

Ia mengaku, sudah melakukan rapat penanganan Covid-19 sekaligus membahas langkah-langkah penerapan sanksi untuk kerumunan massa FPI saat kedatangan Rizieq Shihab ke kawasan Puncak Bogor pada Jumat, 13 November 2020.

Rapat itu sendiri berlangsung sejak pagi hingga petang di Ruang Serbaguna 1 Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/11/2020).

Jenis sanksi

Irwan menyebut, masih ada hal yang harus dirumuskan untuk membuat sanksi yang tepat sasaran berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

"Kemarin alternatif sanksi sudah dibahas tapi belum diputuskan. Alternatifnya ada di Perbup nomor 60 tahun 2020 itu, di sana ada ketentuannya, lebih ke pasal 12. Hanya saja kita rumuskan dulu sanksi yang tepat apa yang akan kita terapkan," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapa pun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved