Bupati Bogor Ade Yasin Dapat Surat Teguran, Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab
Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020) kemarin.
Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta.
Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sebut Rizieq Shihab Sudah Punya Tim untuk Swab Test, FPI: Pemerintah Tak Perlu Mengistimewakan HRS
Baca juga: Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI, Akankah FPI Tempuh Jalur Hukum? Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI
Mengacu pada Perbup itu, Irwan belum memastikan pihak mana yang akan diberikan sanksi, penyelenggara atau individu.
Sebab, pihaknya masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.
"Sanksinya ya sesuai pasal 12 itu ada 3 ayat, ada setiap orang penyelenggara kegiatan, ayat 2 itu mulai teguran lisan, tertulis atau penutupan dan denda Rp 50.000 sampai Rp 50 juta, ayat 3 selain sanksi administratif juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai perundang-undangan," ungkapnya.
Setelah Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mendapatkan surat teguran tersebut, maka sanksi akan segera diberikan kepada pihak yang dinyatakan melanggar aturan.
"Secepatnya lah, karena surat teguran sudah sampai ke bupati," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pascakegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan pemberian sanksi diberikan secara bertahap. Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.
"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Teguran, Bupati Bogor Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Farid Assifa