Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imam Nahrawi hingga Juliari Batubara, Ini 4 Menteri Era Jokowi yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Juliari menjadi menteri keempat yang tersandung kasus dugaan korupsi terhitung sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi (2014-2019).

Tribunnews.com/Herudin
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara di gedung KPK. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari periode pertama hingga periode kedua tersandung kasus korupsi.

Terbaru, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Juliari menjadi menteri keempat yang tersandung kasus dugaan korupsi terhitung sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi (2014-2019).

Dua orang lainnya yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta eks Menteri Sosial Idrus Marham, merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yakni pada periode 2014-2019.

Di periode kedua (2019-2024), menteri Jokowi yang terjerat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penangkapan Edhy tak berselang lama dari kasus yang menjerat Juliari.

Baca juga: Mengintip Gaji Mensos Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos, Terima Rp 18,6 Juta per Bulan

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Keempat menteri tersebut berasal dari partai politik. Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar dan Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Edhy adalah kader Partai Gerindra dan Juliari adalah politikus PDI Perjuangan.

Kasus Juliari

Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Juliari bersama tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Setelah pengumuman penetapan tersangka, KPK sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri. Juliari akhirnya tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved