Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Begini Respons DPRD hingga Teguran Disdik DKI Soal Viral Nama Anies dan Mega dalam Soal Ujian

Lalu pada soal lainnya, disebutkan bahwa Anies kerap diejek Mega, namun Anies tak pernah marah.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa
Salah satu soal ujian sekolah di Jakarta yang mencantumkan nama Anies. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beredarnya foto soal ujian sekolah yang menyebutkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Mega viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar memperlihatkan ada dua soal ujian dengan jawaban pilihan ganda.

Pada soal pertama, disebutkan bahwa Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menolong rakyat.

Siswa diminta menjawab sifat apa yang ditunjukkan oleh Anies itu.

Baca juga: Bagaimana Roda Pemerintahan di Jakarta setelah Anies Baswedan dan Riza Patria Positif Covid-19?

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Lalu pada soal lainnya, disebutkan bahwa Anies kerap diejek Mega, namun Anies tak pernah marah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nahdiana membenarkan materi ujian tersebut dibuat oleh salah satu guru sekolah di Jakarta.

Hal ini diketahui setelah Disdik DKI Jakarta melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada kepala sekolah dan guru yang membuat soal ujian.

Disdik mengatakan, oknum guru tersebut telah diberikan teguran.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada para ASN, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga netralitas.

Komisi E Panggil Disdik DKI Jakarta

Atas beredarnya foto ini, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana memanggil Disdik DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan guna menggali keterangan mengenai pembuatan soal ujian tersebut.

Adapun pemanggilan akan dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) pukul 14.00 WIB.

"Komisi E akan memanggil Disdik DKI Jakarta Selasa 15 Desember, pukul 14.00 WIB," ujar Johnny kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Menurut Johnny, Disdik DKI Jakarta telah kecolongan. Sebab peristiwa seperti ini sering terjadi di lingkungan pendidikan di Ibu Kota.

Terakhir, menurut Johnny adalah aksi rasial seorang guru di SMAN 58.

"Kejadian seperti ini bisa saja ini semacam pucuk gunung es, hanya ini yang mungkin terungkap sampai ke permukaan," ucap Johnny.

Komisi E juga berencana untuk mencari tahu bentuk teguran yang diberikan kepada oknum guru pembuat soal tersebut.

Sanksi yang lebih tegas

Salah satu soal ujian sekolah di Jakarta yang mencantumkan nama Anies.
Salah satu soal ujian sekolah di Jakarta yang mencantumkan nama Anies. (Istimewa)

Nahdiana mengatakan, Disdik DKI Jakarta tidak memberikan imbauan kepada guru atau sekolah untuk membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.

Disdik DKI Jakarta disebut telah meminta guru yang membuat soal ujian tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).

Selain itu, oknum guru yang membuat soal ujian tersebut telah diberikan teguran.

Guru tersebut mengaku soal itu dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.

Redaksionalnya memang memiliki kesamaan dengan nama pejabat. Namun guru itu mengaku tidak bermaksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.

Namun, Johnny mendesak agar Disdik DKI Jakarta tidak hanya memberikan teguran, namun juga sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera, agar kasus ini tidak terulang kembali.

Diduga ada kesengajaan

Johnny menyebutkan ada unsur kesengajaan dalam pembuatan soal ujian tersebut. Sebab, soal ujian itu disebut mengandung muatan politik praktis.

Padahal, oknum guru pembuat soal yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus terjaga netralitasnya.

Selain itu, muatan konten dalam soal yang dipermasalahkan itu disebut tidak edukatif bagi siswa, lantaran soal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Apalagi, muatan soal bisa dianggap mendiskreditkan tokoh tertentu.

"Jadi mengangkat nama Anies merisak Mega tapi merusak siswa juga karena muatannya tidak pas," tutur Jonny, yang merupakan politisi PDI-P ini.

Baca juga: Begini Tanggapan Pemprov DKI Ketika Megawati Sentil Jakarta sebagai Kota Amburadul

Baca juga: Tantang Milenial Debat, Megawati: Demo Saja Ngerusak, Apakah Ada Dalam Aturan?

Agenda pemanggilan lain

Menurut Johnny, Komisi E akan mencari tahu bentuk teguran yang telah dilayangkan oleh Disdik DKI Jakarta kepada oknum guru yang membuat soal tersebut.

Dia mendorong agar sanksi yang diberikan bukan hanya sekadar teguran.

"Ya tegurannya bagaimana makanya kita mau tanyakan ini. Supaya publik tahu apa bentuk tegurannya bagaimana gitu," kata Johnny

Namun, pemanggilan bukan hanya dilakukan untuk mencari keterangan mengenai permasalahan tersebut.

Komisi E juga akan menanyai Disdik DKI Jakarta mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan soal.

"Ketika kita membuat soal harus kita hindari begini, begini, begini, soal-soal itu harus seperti ini. Kita hindari jangan sampai ada nuansa ujaran kebencian, jangan sampai ada nuansa yang berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Johnny.

Komisi E akan meminta keterangan mengenai tindak lanjut mengenai aksi rasial oknum guru di SMAN 58 dan bentuk pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Makanya nanti kami akan pertanyakan itu kembali, apa tindak lanjut dari kesalahan sang guru yang sangat rasialis itu," tutur dia.

Ke depannya, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana untuk memanggil para kepala sekolah.

"Jadi fungsi pengawasan itu tidak bisa lagi hanya begitu-begitu saja hanya memanggil Disdik dan jajarannya, tapi nanti komisi ini memanggil secara bergelombang para kepala-kepala sekolah itu," ucap Johnny.

Komisi E Duga Ada Kesengajaan

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyebutkan, ada dugaan unsur kesengajaan dalam kasus soal ujian yang mencatut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Dalam soal ini juga kita pikir ini juga sebuah kesalahan yang serius dan diduga sebuah kesengajaan," kata Johnny kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Johnny menyebut soal ujian tersebut mengandung muatan politik praktis. Padahal, oknum guru pembuat soal yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus terjaga netralitasnya.

Selain itu, muatan konten dalam soal yang dipermasalahkan itu disebut tidak edukatif bagi siswa, lantaran soal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Johnny juga menyatakan apabila muatan soal tersebut mendiskreditkan figur-figur tertentu.

"Jadi mengangkat nama Anies merisak Mega tapi merusak siswa juga karena muatannya tidak pas," tutur Jonny, yang merupakan politisi PDI-P ini.

Karenanya, Komisi E berencana untuk memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai kasus ini.

Dia beralasan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Disdik DKI Jakarta serta mencari tahu bentuk teguran yang diberikan kepada oknum guru yang membuat soal tersebut.

Ia juga mendesak agar Disdik DKI Jakarta tidak hanya memberikan teguran, namun juga sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera, agar kasus ini tidak terulang kembali.

Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah menyelidiki beredarnya foto soal ujian yang menyebutkan nama Anies dan Mega.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana membenarkan materi ujian tersebut dibuat oleh salah satu guru sekolah di Jakarta.

Karenanya, Disdik telah memberikan teguran kepada guru yang membuat soal ujian tersebut.

Guru tersebut mengaku soal itu dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.

Redaksionalnya memang memiliki kesamaan dengan nama pejabat. Namun guru itu mengaku tidak bermaksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.

Nahdiana mengatakan, Disdik DKI Jakarta tidak pernah mengimbau kepada guru atau sekolah untuk membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.

Disdik DKI Jakarta disebut juga telah mengerahkan guru yang membuat soal ujian tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana.

Informasi terkait soal ujian yang berisi nama Anies Baswedan dan Mega sebelumnya ramai beredar di media sosial dan aplikasi berbagi pesan.

Ada dua soal ujian dengan jawaban pilihan ganda. Pada soal pertama, disebutkan bahwa Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menolong rakyat.

Siswa pun diminta menjawab sifat apa yang ditunjukkan oleh Anies itu. Lalu pada soal lainnya, disebutkan bahwa Anies kerap diejek Mega, namun Anies tak pernah marah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Nama Anies dan Mega dalam Soal Ujian, Teguran Disdik DKI hingga Respons DPRD"
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Ada Anies dan Mega di Soal Ujian Sekolah, Komisi E Duga Ada Kesengajaan"
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved