Terkait 37 Terdakwa Terorisme, FPI: Itu Oknum dan Bukan Bagian dari Organisasi Kami
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut sebanyak 37 terdakwa terorisme tersebut adalah oknum dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Benny Mamoto memaparkan ada 37 terdakwa terorisme yang memiliki latar belakang Front Pembela Islam (FPI).
Terkait data yang dipaparkan Benny Mamoto tersebut, pihak FPI pun angkat bicara.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut sebanyak 37 terdakwa terorisme tersebut adalah oknum dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.
"Itu kan oknum dan tidak bisa merepresentasikan apa yang menjadi kebijakan atau menjadi bagian dari organisasi," kata Aziz, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menekankan bahwa FPI melarang anggotanya melakukan pelanggaran hukum, termasuk keterlibatan dalam terorisme.
Aziz juga mengatakan, banyak kegiatan FPI yang justru bersifat kemanusiaan, misalnya membantu korban bencana alam.
"Ribuan laskar FPI selalu membantu setiap bencana, sekarang yang di Cilacap kita terjun, begitu juga internasional, bukan cuma lokal, Palestina segala macam. Kenapa stgimanya selalu negatif, padahal yang positif banyak," kata dia.
Baca juga: Profil Rahma Sarita, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR yang Dipecat Terkait Unggahan Pancasila Wakanda
Baca juga: Karni Ilyas Blak-blakan soal Berhentinya Tayangan ILC, Sebut Cuti Sementara hingga Rencana ke Depan
Baca juga: Kalina Ocktaranny akan Menikah dengan Vicky Prasetyo, Aming Beri Tanggapan dan Harapan Terbaik
Sebelumnya, pada Rabu 16 Desember 2020 pihak kepolisian membawa 23 orang terduga teroris dari Lampung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.
Namun, kata Benny Mamoto, sebanyak 23 orang tersebut berbeda dengan data 37 orang terdakwa terorisme.
Ketua Harian Kompolnas ini juga membenarkan bahwa 37 nama yang beredar dalam pesan berantai memang memiliki latar belakang sebagai anggota FPI atau pernah bergabung dengan organisasi tersebut.
Bahkan, salah satu di antaranya terlibat dalam kasus bom bunuh diri di masjid di Polresta Cirebon pada 2011 lalu.
Ada juga, lanjut Benny, yang terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kemudian komplotan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Benny Mamoto juga mengungkapkan ada juga teroris yang mendapatkan senjata dari Filipina Selatan.
"Ada juga yang mendapat akses senjata di Filipina Selatan," kata eks Deputi BNN ini.
Berikut daftar 37 terdakwa kasus terorisme yang tersebar melalui pesan berantai tersebut:
1. Chandra Jaya alias Abu Yasin, Ketua FPI Belopa 2008. Ditangkap 25 Januari 2016 terlibat jaringan teroris MIT Poso. Vonis 3 tahun penjara.
2. Maryanto alias Themeng, anggota FPI Bantul ditangkap 11 juli 2018 kasus pembuatan bom. Pekerjaan penjual bakso tusuk. Vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
3. Arif Hidayatullah alias Abu Musab, FPI Solo 2009, ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi. Vonis 6 tahun penjara.
4. Hasan alias Bang Toyib, FPI Solo 2009, ditangkap 19 Juli 2016 terlibat menyembunyikan DPO pelaku teroris, kelompok Solo. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
5. Fajar Noviyanto alias Muhammad alias Muh, FPI Solo 2007, ditangkap 22 September 2010 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 2 tahun penjara.
6. Azwani Zainudin, FPI Aceh 2008, ditangkap 20 Maret 2010 kasus masalah senjata, kelompok Aceh.
7. Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin, FPI Lamongan 2008, ditangkap 7 April 2017. Amir JAD, kelompok JAD Jatim. Vonis 7 tahun penjara.
8. Ahmad Yosefa alias Hayat, FPI Cirebon, ditangkap 2011 Pelaku Bom Gereja Pekuton September 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).
9. Muhammad Syarif, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).
10. Achmad Basuki, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Vonis 9 tahun penjara.
11. Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, 2009 FPI Lamongan, ditangkap 13 Mei 2014. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
12. Zainal Hasan alias Hasan alias Abu Said, FPI Lamongan, ditangkap 7 April 2017 kasus pengambilan senjata Filipina, kelompok Lamongan Jatim. Vonis 5 tahun penjara.
13. Agam Fitriyadi alias Syamil alias Afit bin Darwin Mizana, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer di Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.
14. Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (Alm), FPI Aceh, ditangkap 1 April 2010, kasus pelatihan militer di Aceh. Vonis 7 tahun penjara.
15. Agus Abdillah alias Jodi, FPI Jembatan Besi, ditangkap 17 September 2012, terlibat bom Beji Depok dan rencana teror bom bunuh diri. Vonis 8 tahun penjara.
16. Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam ditangkap 9 Maret 2010.
17. Muhammad Sofyan Tsauri alias Marwan alias Abu Ayas, FPI Aceh 2009, ditangkap 22 Februari 2010, mantan polisi, kasus penjualan senjata dan pelatihan kemiliteran Jantho Aceh, kelompok JI. Vonis 10 tahun penjara.
18. Muchsin Kamal, FPI Aceh, Ditangkap 19 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 8 tahun penjara.
19. Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias ABU Abu Uteun, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.
20. Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi, FPI Aceh dan ikut pelatihan kemiliteran FPI Aceh, ditangkap 29 September 2010. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
21. Muktar alias Tgk Muktar bin Almarhum Ibrahim, FPI Aceh, ditangkap 16 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 12 tahun penjara.
22. Eko Ibrahim bin Iman Suryadi alias Baim, ditangkap 7 Mei 2011. Anggota FPI Aceh 2009 dan ikut pelatihan militer FPI Aceh. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
23. Sudirman alias Yasir, FPI Pemalang 2004, ditangkap 16 Juni 2011 kasus perakitan bom Pemalang, kelompok Dulmatin. Vonis 3 tahun 6 bulan.
24. Asmuni Alias Munir, 2008 anggota FPI Rawa Badak, Kajian FPI Aceh, ditangkap 4 Juli 2011 belajar pembuatan bom, kasus pelatihan militer aceh 2010. Vonis 5 tahun penjara.
25. Muhammad Shibghotullah bin Sarbanuli alias Mihdad alias Asim alias Mush'ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardana, ditangkap 11 Juni 2011. Kelompok pelatihan militer Aceh.
26. Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012.
27. Anggri Pamungkas alias Ari Bin Sihono, ditangkap 22 September 2012, FPI Solo, ditangkap kasus pembuatan bom 2010, kelompok Badri. Vonis 8 tahun penjara.
28. Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, 2008 anggota FPI Petamburan, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom Kedubes Myanmar. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
29. Nur Prakoso alias Hamzah, FPI Solo, ditangkap 29 Desember 2015 kasus Amaliyah Polresta Surakarta Solo 2015, kelompok Solo.
30. Irsyad alias Abu Raihan alias Pak Nuk, FPI Kendal 2012-2015, ditangkap 10 April 2017 kasus fasilitasi ikhwan yang ingin bergabung ke MIT Poso, kelompok Kendal. Vonis 3 tahun 6 bulan.
31. Dodi Kuncoro alias Dodi bin Tukiyanto, FPI Solo, ditangkap 23 Desember 2014 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 5 tahun penjara.
32. Andri Marlan Saputra, FPI Aceh, ditangkap kasus pelatihan militer Aceh 2010, kelompok Aceh.
33. Imam Bukhori, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005. Kasus menyembunyikan Noordin M Top.
34. Fathurohman alias Pak Fath, Sekjen FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.
35. Kamal, anggota FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.
36. Abdul Aziz, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M top.
37. Suparman alias Maher, FPI Cirebon, ditangkap 3 Agustus 2017 kasus bergabung dengan MIT Poso dan menjadi fasilitator ikhwan JAD, bergabung ke MIT Poso, kelompok Cirebon.(Tribun Network/dit/igm/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami