Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Isu Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon, Pengamat: Tanggal atau Hari Tak Perlu Jadi Pertimbangan Khusus

Bagus tidaknya anggota kabinet bukan pada hari apa mereka dilantik, tapi sejauh apa pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan mereka.

Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu mematok pengangkatan atau reshuffle kabinet pada hari Rabu (23/12/2020) besok.

Bagus tidaknya anggota kabinet bukan pada hari apa mereka dilantik, tapi sejauh apa pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan mereka.

Hal itu dikatakan pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

"Karena itu, tanggal atau hari tidak perlu menjadi pertimbangan khusus dalam hal mereshuffle kabinet," kata Ray.

Dia menilai, presiden sudah berulangkali mereshuffle kabinet pada waktu-waktu tertentu. Namun, menurut Ray hasilnya tidak selalu seperti yang diharapkan.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Kabar Jokowi Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon: 9 Kali Diusulkan hingga Tanggapan KSP

Baca juga: Video 50 Ribu Paket Bansos Bertuliskan Logo Kemensos RI Viral, Penyelidikan Polisi: Paket Gagal Jual

Baca juga: Gerindra Tanggapi Mencuatnya Nama Sandiaga Uno di Tengah Isu Reshuffle Kabinet: Kader Terbaik Kami

Selain itu, Ray menilai ada kemungkinan reshuffle kali ini dilakukan dengan besar-besaran

"Mengganti lima atau enak anggota kabinet, bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan berdampak kegoncangan stabilitas pemerintahan," ucapnya.

Selain pergantian, Ray melihat reposisi anggota kabinet juga sangat mungkin dilakukan.

Tentu, selain dua kursi kabinet yang kosong, anggota kabinet lain juga perlu dipertimbangkan untuk direshuffle.

"Antara lain menteri kesehatan, menteri agama, menteri hukum dan HAM. Tiga menteri ini sudah dirasakan kurang pas pada posisi mereka masing-masing," ucapnya.

Jangan Kaitkan Kalender Jawa dengan Reshuffle Kabinet

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat atau memberhentikan menteri.

Sehingga, menurutnya waktu bukan menjadi pertimbangan dalam melakukan perombakan kabinet karena presiden bisa melakukan rehuffle kapan saja.

Pernyataan Ali Ngabalin tersebut berkaitan dengan isu akan dilakukannya reshuffle kabinet pada Rabu lusa (23/12/2020).

"Jangan lupa bahwa pakta integritas sebelum beliau-beliau diangkat menjadi menteri itu sudah tahu bahwa setiap saat Presiden bisa mengangkat dan memberhentikan para menterinya. Itu jelas.  Sehingga, tentu saja bahwa mau hari, mau tanggal, mau jam, saya kira sama sekali bukan menjadi masalah dan menjadi pertimbangan bagi Bapak Presiden," kata Ali saat dihubungi, Senin, (21/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved