Kabar Seleb
Dijerat Pasal Berbeda dalam Kasus Video Syur, GA dan MYD Sama-sama Terancam 12 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menyampaikan Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus video syur yang beredar di media sosial dan menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel terus bergulir.
Dalam video tersebut, identitas sang pemeran pria hanya diketahui berinisial MYD
Polda Metro Jaya menyampaikan artis Gisella Anastasia (GA) dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun dalam kasus video asusila yang beredar di sosial media.
"Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Ia menuturkan Gisel dan MYD dijerat dengan pasal yang berbeda dalam kasus pornografi tersebut.
"Kita persangkakan saudari GA di pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi. Lalu saudara MYD di pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE," ungkapnya.
Hingga saat ini, Polri masih belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD atau tidak.
Nantinya, pihaknya akan memanggil keduanya terlebih dahulu.
"Sementara nanti akan kita panggil yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sambil menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan apakah akan dilakukan penahanan ini nanti kita tunggu," pungkasnya.
Baca juga: Jeremy Thomas Kecewa, Pasutri ART yang Diberi Pekerjaan Malah Mencuri: Tas Gucci Rp80 Juta Digasak
Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: GA Korban, Harusnya Dapat Perlindungan Hukum
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Sertijab Menteri Kesehatan RI kepada Budi Gunadi Sadikin, Ini Pesan-pesan dari Terawan Agus Putranto
Baca juga: 3 Ulama Positif Covid-19: Syekh Ali Jaber, Aa Gym, dan Ustaz Yusuf Mansur, Apa yang Mereka Rasakan?
Baca juga: Gisel Akui Pemeran Wanita dalam Video Syur Adalah Dirinya, Video Dibuat di Medan Tahun 2017
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan Michael Dijerat Pasal Berbeda, Samasama Terancam Penjara Paling Lama 12 Tahun Penjara