Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni pada Jumat Pekan Ini, Mahfud MD: Itu Hak Secara Hukum
Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Abu Bakar Ba'asyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.
TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
Terkait segera bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan.
Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Baasyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.
Mahfud MD juga mengatakan tidak ada perlakuan atau persiapan khusus dari pemerintah untuk pembebasan tersebut.
"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh. Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan terkait pembebasan tersebut pemerintah memiliki mekanisme penanganan dan pengawasan.
"Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud.

Baca juga: 4 Tokoh Politik Komentari Blusukan Mensos RI Tri Rismaharini: Ada Fadli Zon hingga Mardani Ali Sera
Baca juga: Kata PGN setelah Kaesang Pangarep Sering Sebut Sahamnya: Tak Ada Kerja Sama Endorsement
Baca juga: Bansos Rp13,93 Triliun Cair Awal Tahun, Pesan Tri Rismaharini: Belanjakan ke Warung Terdekat
Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.
Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).
Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.
Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Baasyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Pada 2011 Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri Tak Mau Underestimate
Polri tidak mau meremehkan dan lengah terkait pengamanan jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir pada Jumat 8 Januari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri mempersiapkan berbagai kemungkinan yang akan muncul terkait bebasnya Abu Bakar Baasyir.
"Prinsip Polri adalah tidak boleh underestimate situasi apapun akan dinilai dan diprediksi hal-hal yang mungkin akan muncul. Setelah muncul prediksi tersebut dipersiapkan cara-cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari ABB," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Rusdi menyampaikan pihaknya juga telah mempersiapkan secara matang pengamanan menjelang bebasnya Abu Bakar Baasyir.
"Sekali lagi Polri tidak underestimate dan segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga menyerahkan kepada BNPT terkait program deradikalisasi kepada Abu Bakar Baasyir.
"Yang jelas kita menghormati BNPT melakukan tugasnya dan juga tetap Polri mengambil peran seperti itu bersama-sama dengan BNPT," katanya.
Baca juga: Rekomendasi WHO: Jeda Waktu Pemberian 2 Dosis Vaksin Pfizer-BioNTech adalah 21-28 Hari
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas pada Jumat Besok setelah Belasan Tahun Dipenjara, Pembebasan Dikawal Densus
Baca juga: Demam Tinggi, Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Bukan karena Terpapar Covid-19
Wajar Polri Awasi Pergerakan Abu Bakar Baasyir
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai hal itu wajar dilakukan oleh pihak Polri untuk tetap menjaga situasi keamanan.
"Terkait pengawasan aktivitas Ba'asyir pasca bebasnya beliau nanti adalah hal yang wajar karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, Pangeran menjelaskan pengawasan terhadap para narapidana yang telah bebas merupakan hal yang lazim.
Hal tersebut dilakukan kepolisian agar narapidana tak mengulangi perbuatannya.
"Dan hal ini berlaku umum sama seperti pelaku terorisme lainnya setelah menghirup udara bebas," ucapnya.
Diketahui Kepolisian RI akan mengawasi dan memantau pergerakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir usai direncanakan bakal menghirup udara pada 8 Januari 2021 mendatang.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pengawasan akan dilakukan oleh jajaran intelijen Polri.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Update Harga HP Samsung Januari 2021: Samsung Galaxy A71 (8 GB) Dibanderol Rp 5.849.000
Baca juga: Link Live Streaming Liga Italia di RCTI, AC Milan vs Juventus, Kick Off Pukul 02:45 WIB
Baca juga: 2 Terduga Teroris Ditembak Mati di Makassar: Terkait Bom Gereja Filipina, Pernah Ingin Gabung ISIS

Ahmad menuturkan pengawasan tersebut tidak berlaku khusus kepada Abu Bakar Ba'asyir saja.
Seluruh terpidana yang pernah berurusan dengan hukum juga akan mendapatkan perlakuan serupa.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan akan melakukan penjagaan di Lapas Khusus IIA Gunung Sindur saat Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
"Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi Kamtibmas. Tentunya, diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mahfud MD Sikapi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Pada Jumat Ini
Penulis: Gita Irawan