Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag RI Sesuaikan Tarif Minimal Terbaru Jadi Rp26 Juta

Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19. Tarif minimal terbaru kin adalah Rp26 juta.

Sky News
ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, tarif umrah minimal Rp20 juta, kini tarif minimal terbaru umrah di tengah pandemi Covid-19 telah disesuaikan menjadi Rp26 juta.

Hal tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan diteken oleh Fachrul Razi.

"Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi Sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)," tulis keterangan tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Senin (11/1/2021).

Kenaikan tersebut dilandasi adanya penyesuaian standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Update Harga HP Xiaomi Bulan Januari 2021: Redmi Note 8 (4/64 GB) Dibanderol Rp2.149.000

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 11 Januari 2021: Turun Rp2.000 per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Unggahan Anisa Bahar tentang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Tuai Hujatan, Kena Tegur Lutfi Agizal

Baca juga: Penyelam Ungkap Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182: Kondisi Pesawat Hancur, Bawah Laut Keruh

Arab Saudi Rilis Daftar Negara yang Diizinkan Berumrah
Arab Saudi Rilis Daftar Negara yang Diizinkan Berumrah (Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew)

Tarif referensi Rp 26 juta dihitung mulai dari pelayanan di tanah air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, dengan memperhitungan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Terkait kenaikan tarif minimal umrah, pelaku perjalanan umrah maupun assoiasi PPIU turut serta dalam pembahasan tersebut.

"KMA nomor 777 tertanggal 16 Desember menerangkan Biaya Referensi Umrah masa pandemi sebesar 26 juta (Sesuai standard pelayanan minimal).

Regulasi karantina di Saudi tetap sama 3 hari dari kedatangan dan Syarat Umrah masih tetap 18-51 tahun," ujar Kabid Umrah Amphuri sekaligus CEO PT. Khazzanah Al-Anshary Tour, Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya, Senin (11/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anda Berencana Umrah Saat Pandemi Covid-19? Catat Biaya Minimal Terbaru
Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved