Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Terancam Kekurangan Dokter dan Perawat
Tak hanya kekurangan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, Indonesia juga kekurangan perawat dan dokter untuk merawat para pasien.
TRIBUNTERNATE.COM - Angka kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan.
Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus harian Covid-19 telah mencapai angka 9.000 hingga 10.000 kasus.
Hal ini tentu membuat sistem kesehatan di Tanah Air goyah, bahkan terancam kolaps, dan tenaga kesehatan kewalahan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 membuat Indonesia kini tak hanya kekurangan kapasitas tempat tidur di rumah sakit.
Indonesia juga kekurangan perawat dan dokter untuk merawat para pasien.
Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah melonggarkan aturan terkait rekrutmen perawat baru.
Baca juga: Menkes RI Budi Gunadi Sadikin: 12 Juta Vaksin Covid-19 akan Siap di Awal Februari 2021
Baca juga: Avsec Lakukan Investigasi Soal Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ182 yang Diduga Pakai KTP Orang Lain
Baca juga: 10 Kecelakaan Pesawat Paling Fatal di Indonesia yang Terjadi Sejak 1974
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Dapat Izin Darurat dari BPOM: Efikasi 65,3 Persen, Terbukti Aman
Aturan dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) para tenaga kesehatan. Dalam konferensi pers Senin (11/1/2021), Budi menjelaskan sudah merelaksasi aturan STR bagi perawat agar bisa segera praktik di rumah sakit.
”Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi, Senin (11/1/2021).
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Sesuai Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Saat ini jumlah perawat yang belum memiliki STR diperkirakan mencapai 10 ribu orang.