Viral Nakes Tolak Vaksin, Ketua IDI Purwakarta: Mereka Tertekan Sehari-hari Ketemu Pasien Covid-19
Konten dibuat pada Jumat (8/1/2021) oleh seorang dokter dan beberapa perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, Jawa Barat.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok tenaga kesehatan atau nakes yang menolak vaksin Covid-19 viral di media sosial.
Diketahui video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @mellasopha.
Tampak dalam konten yang berdurasi 17 detik ini sejumlah nakes berada di sebuah ruangan sembari melambaikan tangan ke kamera sebagai tanda penolakan terhadap program vaksin Covid-19.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Purwakarta, Susilo Atmodjo, memberikan keterangan soal video viral ini.
Ia mengatakan, konten dibuat pada Jumat (8/1/2021) oleh seorang dokter dan beberapa perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, Jawa Barat.
"Setelah saya bertanya dan dapat keterangan salah satu dari mereka, video itu dibuat pada Jumat (8/1/2021) untuk hiburan mereka."
"Karena mereka cukup tertekan sehari-hari ketemu pasien Covid-19 dan bekerja di IGD setiap hari, belum lagi ancaman penyakit corona yang bisa akibatkan meninggal dunia," katanya, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Mukena Incess FatimahSyahrini Dipakai Amanda Manopo Salat di Ikatan Cinta, Ini Reaksi Syahrini
Baca juga: 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Hari Ini
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Disebut-sebut Jadi Calon Kuat Kapolri Pilihan Jokowi, Begini Tanggapannya
Meskipun seperti itu alasan mereka, Susilo pun tetap tak membenarkannya dan justru menyayangkan seharusnya mereka membuat hiburan tidak dengan cara yang seperti itu.
Susilo mengatakan para tenaga kesehatan perlu membaca situasi terlebih tema yang tengah hangat yaitu vaksinasi.
"Itu (video) terjadi di RSUD Bayu Asih. Saya pastikan Insya Allah semua (nakes, red) di Purwakarta mendukung baik dokter, perawat, hingga bidan."
"Tentunya di Bayu Asih 100 persen menyukseskan vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada 14 Januari," katanya.
Pria Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial ES berumur 33 tahun terpaksa diciduk polisi lantaran menyebarkan hoaks berisi vaksin Covid-19 yang banyak mudarat dan haram.
Seorang warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh ini ditangkap oleh Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue.
Saat ini ES telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita hoaks lewat sosial media.
Penangkapan ES, dibawah kendali langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, setelah mendapat perintah dari Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, untuk menangkap pelaku.

Paur Humas Polres Simeulue, Bripak Efriadi Saputra, kepada Serambinews.com, Selasa (12/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Elang Resmob Polres Simeulue saat tengah malam di Pulau Teupah.
Untuk ke lokasi sasaran, Tim Elang Resmob yang dikendalikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menggunakan perahu robin dengan waktu tempuh sekitar satu jam.
"Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP yang digunakan untuk memposting berita bohong, menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian," terang Paur Humas, mengutip penyampaian Kasat Reskrim Polres Simeulue.
Postingan tersangka di media sosial, lanjutnya, sangat provokatif terkait penolakan vaksinasi Covid-19.
Adapun postingan tersangka, yakni:
"Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”
“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelas Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal.
Rizal menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di tempat terpisah, Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo SIK menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP, Ternyata di Sini Tempat Pembuatan Video Viral 17 Detik Nakes TikTok Tolak Vaksin dan di Serambinews.com dengan judul Posting Ujaran Kebencian di Medsos Soal Tolak Vaksin, Pria Asal Pulau Teupah Simeulue Ditangkap
(Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama) (Serambinews.com/Sari Muliyasno)