Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Hasil Banding, Vonis Jerinx SID Dikorting Jadi 10 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara dengan terdakwa Jerinx SID.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara dengan terdakwa Jerinx SID.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan kepada pria bernama asli I Gede Ary Astina ini sepuluh bulan penjara.

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Baca juga: Jerinx SID Curhat Ingin Berdebat Langsung dengan Jaksa dan Disiarkan di Kanal YouTube

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID Diam dan Peluk Istri, Tunjukkan Kekecewaan

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Denpasar Jatuhkan Pidana 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx
Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved