Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MUI Tak akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.

europeanpharmaceuticalreview.com
ILUSTRASI vaksin Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.

Sejauh ini, MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut mensukseskan program pemerintah itu.

"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).

Saat dihubungi secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan hal yang sama.

Komisi Fatwa MUI telah bertugas untuk memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepada masyarakat.

"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," ujar Asrorun.

Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat. 

MUI mengapresiasi atas concern pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.

MUI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah. 

Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19: Istana Mengaku Tak Tahu, Kemenko Perekonomian Beri Keterangan

Baca juga: Ibunda Sempat Titip Koper untuk Denny Cagur Sebelum Meninggal: Isinya Kain Kafan hingga Batu Nisan

Baca juga: Jenazah Pramugari NAM Air Korban Sriwijaya Air Tiba di Rumah Duka, Disambut Isak Tangis Keluarga

Baca juga: Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Selasa, 19 Januari 2021: Tambahan Kasus di Korea Selatan

Baca juga: Jokowi: Pemerintah akan Berikan Ganti Rugi Rumah yang Terdampak Gempa di Sulawesi Barat

Dasar MUI Menentukan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Tiga vaksin virus corona sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir situs resmi MUI, Komisi Fatwa MUI menerbitkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang vaksin virus corona produksi Sinovac dan Biofarma, Senin (11/1). Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin virus corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

 Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin virus corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Pada poin kedua, Fatwa MUI juga menyatakan vaksin virus corona produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Fatwa MUI ini berdasarkan rapat pada 8 Januari 2021. Peserta rapat Komisi Fatwa MUI menyimpulkan:

1. Vaksin virus corona buatan Sinovac dan Bio Farma dalam proses produksinya:

  • Tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan tercemar babi dan turunannya.
  • Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).
  • Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i.
  • Menggunakan fasilitas yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin virus corona.

2. Peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i.

Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin virus corona Sinovac, Senin 11 Januari 2021. Dengan demikian, vaksin virus corona Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.

Izin penggunaan darurat vaksin virus corona ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung. Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin virus corona Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.

Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman. Efek samping vaksin virus corona hanya bersifat ringan hingga sedang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul MUI berikan sertifikasi halal 3 vaksin virus corona, ini alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved