Fakta Wanita Pelaku Mesum di Halte: Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu hingga Sering Mesum di Tempat Umum
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku mesum di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
TRIBUNTERNATE.COM - Video aksi mesum di halte sempat viral beberapa waktu lalu.
Pelaku mesum di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat itu pun berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Perempuan berinisial MA (21) mengaku sadar saat melakukan mesum di halte tersebut.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, MA tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat itu.
Baca juga: Perkembangan Kasus Aksi Mesum di Halte yang Videonya Viral: Polisi Bertekad Memburu Pelaku
Baca juga: Viral Acara PDIP Bali Tiup Lilin, Buka Masker dan Suap-suapan Pakai 1 Sendok, DPD PDIP Bali: Spontan
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum Senin (25/1/2021):
Bukan PSK
Ewo memastikan, perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.

Baru Kenal Lawan Main
Ia menyebut, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," jelas Ewo.
Dijanjikan Rp 22 Ribu
Menurutnya, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu," tegasnya.
Sering Mesum di Tempat Umum
MA mengaku, telah beberapa kali melakukan mesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA.

Baca juga: Kasus Video Mesum di RSUD Dompu: 2 Pegawai Jadi Tersangka, Pemeran Pria Diduga Oknum Polisi
Baca juga: Viral Video Penumpang Cuma Mau Bayar Rp 200 Perak, Begini Reaksi Supir Angkot
Ancaman Hukuman
Dikutip dari Kompas.com, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Video amatir yang merekam adegan mesum itu sebelumnya viral di media sosial.
Satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat, Jumat (22/1/2021).
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak, di hotel aja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Wanita Pelaku Mesum di Halte Ditangkap, Baru Kenal Lawan Main, Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu