Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Suami yang Dibantu Istri Perkosa Rekan Kerja Mengaku Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan Dua Tahun

Selain itu, pelaku AF mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang perempuan berinisial YN di Bukittinggi, Sumatera Barat, diduga dipaksa membantu suaminya, AF, memperkosa seorang wanita berinisial S.

Akibat perbuatan ini, AF dan YN ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021).

YN diduga membantu suaminya AF melakukan perkosaan karena diancam akan diceraikan.

Namun, pelaku AF membantah bahwa dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca juga: Takut Diceraikan, Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Ini Fakta-faktanya

Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun.

"Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.

Selain itu, pelaku AF mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan.

"Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF.

Baca juga: Video Detik-detik Gunung Merapi Muntahkan Belasan Awan Panas, Terjadi Hujan Abu di Beberapa Desa

Baca juga: Ledakan Terjadi di Riyadh 3 Hari Setelah Serangan Proyektil Dicegat, Diduga dari Pemberontak Houthi

Baca juga: FOTO-FOTO Erupsi Gunung Merapi, Keluarkan 36 Kali Awan Panas dengan Jarak Luncur 3 Km

Selain itu, pelaku mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.

Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah korban S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.

Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.

Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Pengakuan Pelaku yang Memperkosa Wanita Dibantu Istrinya di Sumatera Barat"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved