Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi: Masker Dicampur Tepung Beras, Tanpa Izin Edar BPOM

Pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek pada Kamis (28/1/2021).

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin.

"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pemilik pabrik kosmetik ilegal sekaligus peracik masker ilegal yang berinisial CS alias Charles Siregar, ternyata hanya warga biasa.

CS tidak memiliki keahlian khusus.

Yusri menyebutkan, tersangka merupakan seorang pria lulusan SMA yang memulai usaha kosmetik sejak 2018 silam.

"Lulusan SMA tidak punya kemampuan khusus untuk ini (meracik bahan kosmetik), tapi dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Sama dengan CS, semua karyawan yang bekerja dengan tersangka, hampir semua bukan berasal dari pekerja ahli di bidang kecantikan atau semacamnya.

"Karyawannya tidak ada yang memiliki sertifikat atau dokter (kecantikan), tidak ada, ini masih (dugaan) awal bahwa mereka semua ini otodidak," terangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: Tangis Keluarga Saat Jenazah Captain Afwan Dimakamkan: Kami Kehilangan Orang yang Kami Banggakan

Baca juga: Jenazah Captain Afwan Teridentifikasi, Istri Okky Bisma: Nunggu Anak Buah dan Pax Keluar Semua

Baca juga: Tabrak 8 Sepeda Motor hingga 1 Orang Tewas, Remaja 13 Tahun Ternyata Gantikan Ayah Menyetir

Masker Ilegal Dicampur Tepung Beras

Menurut Yusri, campuran bahan baku yang digunakan bermacam-macam, mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.

"Ini masih kita dalami, bahan campurannya dari mana, dari mana mereka memperlajari, karena kami belum banyak lakukan pemeriksaan ke mereka," tegasnya.

Lokasi pabrik pembuatan masker terletak di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.

Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.

Rumah dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.

Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku dan alat produksi sederhana.
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku dan alat produksi sederhana. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Polisi Pastikan Masker Belum Kantong Izin Edar dari BPOM

Yusri memastikan, produk masker wajah ini belum memiliki izin edar dari pihak berwenang.

Dalam kemasannya, tidak dicantumkan keterangan dari BPOM.

Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari 12 orang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.

"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.

Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.

Baca juga: Kemenlu RI Catat 2.976 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri per Sabtu, 30 Januari 2021

Baca juga: Anang dan Ashanty Tanggapi Rencana Pernikahan Aurel dan Atta: Mereka Berdua Kayak Bangun Candi

Baca juga: Setelah Raffi Ahmad, Truk Kedua Mas Mamat akan Digambari Nagita Slavina: Captionnya Wanita Tangguh

Polisi Minta Masyarakat Melapor Jika Pernah Pakai Masker Ilegal dari Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengimbau warga agar segera melapor ke polisi jika pernah menggunakan produk masker ilegal buatan pabrik di Bekasi.

Terlebih lanjut dia, bagi masyarakat yang merasa terkena dampak buruk setelah menggunakan produk masker yang diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Makanya kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana.
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Yusri mengungkapkan, produk tanpa izin edar sangat dikhawatirkan membahayakan konsumen.

Apalagi, produk tersebut berkaitan dengan kosmetik.

"Kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk dia belajar dari mana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini, karena ini dampaknya ini bisa merusak," ucap Yusri.

Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah Charles Siregar (CS) yang merupakan pemilik dari usaha pabrik kosmetik ilegal.

Selain tersangka utama, polisi mengamankan sejumlah karyawan dan reseller produk masker ilegal sebanyak 11 orang.

"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," ujar Yusri.

(tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masker Ilegal di Bekasi Dicampur Tepung Beras, Polisi Khawatir Berbahaya, Masyarakat Diminta Melapor

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi Digerebek Polisi, Produksi Masker Wajah Tanpa Izin Edar BPOM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved